Logo Bloomberg Technoz

REVISI UU MINERBA

ESDM Soal Universitas dan UMKM Boleh Kelola Tambang: Masih Dikaji

Mis Fransiska Dewi
24 January 2025 11:40

Tambang Mountain Pass, yang dioperasikan oleh MP Materials di California, merupakan satu-satunya tambang logam tanah jarang di AS. (Dok: Bloomberg)
Tambang Mountain Pass, yang dioperasikan oleh MP Materials di California, merupakan satu-satunya tambang logam tanah jarang di AS. (Dok: Bloomberg)

Bloomberg Technoz, Jakarta – Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) menyatakan masih mengkaji usulan DPR yang memungkinkan perguruan tinggi serta pelaku usaha mikro, kecil, dan menengah (UMKM) untuk mengelola tambang.

Pemberian izin tersebut tercatut di dalam perubahan keempat atas Undang-undang No. 4/2009 tentang Pertambangan Mineral dan Batu Bara (UU Minerba), yang telah resmi menjadi usul Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) sejak kemarin.

Direktur Pembinaan Program Minerba Kementerian ESDM Julian Ambassadur Shiddiq mengungkapkan, proses kajian ini bergantung pada inisiatif dan draft yang diajukan oleh DPR.

“Kita masih dalam kajian, jadi memang pada prinsipnya kan setiap warga negara punya hak. Akan tetapi, terkait dengan aturan ini masih dalam kajian,” kata Julian ditemui di Kompleks Parlemen, dikutip Jumat (24/1/2025). 

Tambang nikel terbuka di Indonesia. (Fotografer: Dimas Ardian/Bloomberg)

Menurutnya, saat ini pembahasan RUU Minerba masih berada pada tahap inisiatif DPR, sementara draf regulasi belum secara resmi diajukan kepada Presiden. Setelah draf diterima, Presiden akan menerbitkan surat presiden (supres) yang menjadi dasar rapat pembahasan lebih lanjut antara pemerintah dan DPR.