Logo Bloomberg Technoz

REVISI UU MINERBA

Polemik Izin Tambang Buat Perguruan Tinggi, Begini Kata ITB

Mis Fransiska Dewi
24 January 2025 10:10

Truk pengangkut mineral pertambangan emas dan tembaga milik Amman Mineral. (Dok Amman.co.id)
Truk pengangkut mineral pertambangan emas dan tembaga milik Amman Mineral. (Dok Amman.co.id)

Bloomberg Technoz, Jakarta – Dekan Fakultas Teknik Pertambangan dan Perminyakan Institut Teknologi Bandung (ITB) Ridho Kresna Wattimena menyoroti usulan DPR RI ihwal perguruan tinggi bisa menerima Wilayah Izin Usaha Pertambangan Khusus (WIUPK) dari pemerintah.

Pemberian izin tersebut tercatut di dalam perubahan keempat atas Undang-undang No. 4/2009 tentang Pertambangan Mineral dan Batu Bara (UU Minerba) yang telah resmi menjadi usul DPR sejak kemarin.

Ridho mengusulkan pagar hanya perguruan tinggi dengan akreditasi resmi Badan Akreditasi Nasional Perguruan Tinggi (BAN-PT) serta akreditasi unggul yang layak menerima WIUP tersebut.

Namun, dia menggarisbawahi, perguruan tinggi berakreditasi unggul pun belum belum tentu memiliki kapabilitas untuk mengelola tambang. Bahkan, tidak semua perguruan tinggi akreditasi unggul memiliki Program Studi (Prodi) Teknik Geologi, Prodi Teknik Pertambangan, maupun Prodi Teknik Metalurgi.

"Jadi mungkin selain akreditasi, kita lihat apakah ada prodi tambang, prodi metalurgi, prodi geologi, prodi teknik lingkungan untuk AMDAL-nya," kata Ridho dalam rapat bersama Baleg DPR RI, dikutip Jumat (24/1/2025). 

Pertambangan nikel di Kabupaten Morowali, Sulawesi Tengah./Bloomberg-Dimas Ardian