Logo Bloomberg Technoz

Bloomberg Technoz, Jakarta - Lembaga Penjamin Simpanan (LPS) menilai kebijakan pemerintah untuk memperpanjang masa penempatan Devisa Hasil Ekspor Sumber Daya Alam (DHE SDA) menjadi 100% selama setahun di Indonesia akan berdampak positif terhadap nilai tukar rupiah.

Ketua Dewan Komisioner LPS Purbaya Yudhi Sadewa mengatakan ketentuan tersebut bisa meningkatkan cadangan devisa dalam negeri. Hal tersebut bisa dimanfaatkan di dalam negeri dan menjadi fondasi bagi stabilitas nilai tukar rupiah.

"Seharusnya kalau bisa dijalankan dengan baik bisa bantu cadangan devisa, nilai tukar rupiah," ujar Purbaya dalam konferensi pers, Kamis (23/1/2025).

Empat hari perdagangan beruntun pekan ini, rupiah menguat 0,68% dan siang ini bergerak di kisaran Rp16.247/US$, terutama karena sentimen eksternal yang mendukung penguatan mata uang emerging market Asia menyusul indeks dolar AS yang melemah di kisaran 108,25, setelah sempat menyentuh 109,95, tertinggi sejak 2022.

Selain itu, Purbaya mengatakan perubahan ketentuan itu berdampak positif bagi perbankan dan suku bunga valuta asing di pasar domestik.

"Suku bunga valas dibandingkan di sana rendah, 2,2%, Bank Sentral Federal Reserves atau The Fed saja 4,75%. Jadi dengan adanya ini seharusnya akan membuat daya tahan rupiah lebih baik kalau dijalankan dengan baik," ujarnya.

Sekadar catatan, LPS memutuskan untuk menahan tingkat bunga penjaminan untuk simpanan rupiah di bank umum tetap di level 4,25%. Perinciannya tingkat bunga penjaminan untuk simpanan rupiah bank umum tetap berada di level 4,25%, simpanan valas bank umum 2,25%, dan simpanan rupiah Bank Perekonomian Rakyat (BPR) 6,75%.

Selama ini, kata Purbaya, ketentuan penahanan paling sedikit 30% dengan jangka waktu 3 bulan hanya membuat DHE SDA masuk ke Indonesia dalam waktu relatif singkat.

Dengan demikian, Indonesia tetap mengalami pelemahan rupiah di tengah surplus perdagangan. Meski nilai surplus dagang pada Desember mengecil, sejatinya pada kuartal IV-2024 Indonesia mencatat kenaikan nilai surplus dagang sebesar US$9,09 miliar dari sebesar US$6,51 miliar pada kuartal sebelumnya.

Pemerintah mengatakan terdapat komponen biaya yang bisa menjadi faktor untuk mengurangi jumlah penyimpanan atau retensi dari DHE SDA dalam sistem keuangan Indonesia.

Sekadar catatan, pemerintah saat ini tengah mengubah ketentuan DHE SDA dengan wajib penempatan 100% dengan jangka waktu satu tahun yang akan berlaku 1 Maret 2025 dari saat ini 30% selama 3 bulan.

Sekretaris Kementerian Koordinator Bidang Perekonomian Susiwijono Moegiarso mengatakan hal tersebut bisa dilakukan asalkan masuk ke dalam komponen biaya yang dimaksud pemerintah dan eksportir melakukan konversi ke rupiah.

Sebagai gambaran, Susiwijono menjelaskan, eksportir memiliki DHE SDA sebesar US$100 juta. Lalu, membutuhkan US$80 juta untuk operasional. Maka, kewajiban retensi 100% selama setahun berlaku untuk US$20 juta asalkan operasional tersebut sesuai dengan komponen biaya yang dimaksud pemerintah dan dikonversi ke rupiah.

"Misalkan bayangannya dari ekspor US$100 juta betul-betul US$100 juta tidak begitu. Ada beberapa komponen biaya yang diperbolehkan untuk mengurangi retensi," ujar Susiwijono di kantornya, dikutip Kamis (23/1/2025).

"Misalnya ekspor, biaya didapatkan US$100 juta, perlu diambil US$80 juta untuk operasional langsung dikonversi ke rupiah. Itu nanti mengurangi kewajibannya, jadi kewajiban 100% tinggal untuk US$20 juta. Kewajiban 100% tetap dapat, tetapi biaya operasional dalam rupiah tetap bisa jalan."

(lav)

No more pages