Logo Bloomberg Technoz

Ganjil Genap Jakarta Dihapus Selama Libur Panjang

Azura Yumna Ramadani Purnama
23 January 2025 17:30

Kendaraan melintas di kawasan tilang elektronik di jalan Jenderal Sudirman, Jakarta,Kamis (26/4/2023). (Bloomberg Technoz/ Andrean Kristianto)
Kendaraan melintas di kawasan tilang elektronik di jalan Jenderal Sudirman, Jakarta,Kamis (26/4/2023). (Bloomberg Technoz/ Andrean Kristianto)

Bloomberg Technoz, Jakarta - Pemerintah Provinsi DKI Jakarta dan Kepolisian Daerah Metro Jaya menghapus sementara aturan pembatasan kendaraan roda empat ganjil genap selama libur panjang perayaan Isra Miraj dan Imlek. Pengemudi bisa membawa mobil tanpa perlu memperhatikan pelat nomor kendaraan mulai Sabtu-Rabu (25-29/01/2025).

“Hal ini sesuai dengan Pergub DKI Jakarta No 88 Tahun 2019 bahwa sistem Ganjil Genap tidak diberlakukan pada hari Sabtu, Minggu dan hari libur nasional,” tulis TMC Polda Metro Jaya pada akun instagramnya, Kamis (23/01/2025).

Kebijakan ganjil genap selama ini memang hanya berlaku pada Senin hingga Jumat. Durasi aturan tersebut berlangsung pukul 06.00-10.00 WIB dan 16.00-21.00 WIB. Selama periode tersebut, kendaraan yang melintas harus memiliki angka pelat nomor yang bilangannya sama dengan tanggal hari tersebut; ganjil atau genap.

Berarti, aturan pembatasan penggunaan mobil tersebut memang tak berlaku pada Sabtu dan Ahad; termasuk akhir pekan ini.

Penghapusan sementara berlanjut pada Senin depan (27/01/2025) karena bertepatan dengan perayaan Isra Miraj. Demikian pula pada Rabu depan (29/01/2025) yang merupakan hari perayaan tahun baru Imlek 2576. Sedangkan, Selasa (28/01/2025) merupakan hari cuti bersama yang ditetapkan pemerintah usai terjepit antara dua hari libur nasional.