Logo Bloomberg Technoz

Bloomberg Technoz, Jakarta - Lembaga Penjamin Simpanan (LPS) telah membayarkan klaim penjaminan simpanan sekitar Rp780 miliar per Januari 2025 atas Bank Perekonomian Rakyat (BPR) yang izin usahanya dicabut oleh regulator.

Sekadar catatan, LPS menjamin setiap rekening simpanan nasabah perbankan di Indonesia hingga Rp2 miliar per nasabah per bank

Anggota Dewan Komisioner LPS Didik Madiyono mengatakan LPS melakukan likuidasi terhadap 20 BPR di Indonesia sepanjang 2024.

"Diberikan Otoritas Jasa Keuangan 21 BPR dalam resolusi, kemudian 1 BPR berhasil diselamatkan dan 20 BPR dicabut izinnya. Untuk klaim yang sudah dibayarkan Rp780 miliar," ujar Didik dalam konferensi pers, Kamis (23/1/2025).

Didik mengatakan pembayaran klaim tersebut tidak melebihi anggaran yang sudah ditetapkan sebesar Rp1,2 triliun sejak 2023. Namun, Didik memastikan LPS akan menambah alokasi anggaran bila pada akhirnya melebihi yang sudah ditetapkan.

"Nasabah tidak usah khawatir, dana klaim penjaminan untuk persiapan pembayaran nasabah BPR yang dicabut izinnya masih mencukupi," ujarnya.

LPS memaparkan jumlah rekening bank umum yang dijamin adalah sebesar 608,85 juta per Desember 2024. Angka itu setara dengan 99,94% dari total rekening di seluruh Indonesia.

Angka ini meningkat 4,29% dibandingkan dengan 583,82 juta jumlah rekening nasabah bank umum yang dijamin hingga akhir Juni 2024.

Sementara itu, jumlah BPR dan BPR Syariah (BPRS) yang dijamin adalah 15,82 juta atau setara 99,98% per November 2024.

Purbaya menjelaskan hal tersebut sudah sesuai dengan ketentuan bahwa jumlah nasabah yang dijamin seluruh simpanannya menjadi kurang dari 90% dari jumlah nasabah penyimpan seluruh bank.

Ketentuan itu sebagaimana termaktub dalam Undang-undang Nomor 24 Tahun 2004 tentang Lembaga Penjamin Simpanan.

Selain itu, Purbaya mengatakan jumlah rekening yang dijamin oleh LPS lebih tinggi dibandingkan dengan rata-rata anggota International Association of Deposit Insurers (IADI) sebesar 80%.

(lav)

No more pages