Logo Bloomberg Technoz

Tak Hanya RI, Google Dituduh Monopoli dan Dihukum Denda di Sini

Pramesti Regita Cindy
23 January 2025 14:00

Salah satu layanan milik Google, Chrome. (Bloomberg)
Salah satu layanan milik Google, Chrome. (Bloomberg)

Bloomberg Technoz, Jakarta - Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU) Indonesia telah menjatuhkan denda sebesar Rp202,5 miliar kepada Google LLC setelah terbukti melakukan praktik monopoli terkait penerapan Google Play Billing (GPB) System. 

KPPU menilai Google menyalahgunakan posisi dominannya dengan mewajibkan pengembang aplikasi menggunakan sistem pembayaran tersebut, yang mengenakan biaya layanan hingga 30%. 

Praktik ini dianggap melanggar Pasal 17 dan pasal 25 Ayat (1) Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1999 tentang Larangan Monopoli dan Persaingan Usaha Tidak Sehat. 


“[KPPU] Menghukum terlapor [Google] membayar denda Rp202.500.000.000 ke kas negara,” kata Ketua Majelis Komisi Hilman Pujana dalam pemaparan putusannya,  Selasa (21/1/2025) malam. 

Nyatanya selain Indonesia, beberapa negara lain juga telah mengambil tindakan hukum terhadap Google atas dugaan praktik monopoli.