Logo Bloomberg Technoz

Apa Itu Google Play Billing yang Dianggap Monopoli oleh KPPU?

Pramesti Regita Cindy
23 January 2025 06:50

Google. (Dok: Bloomberg)
Google. (Dok: Bloomberg)

Bloomberg Technoz, Jakarta - Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU) menyidang Google LLC atas dugaan monopoli pasar melalui layanan Google Play Billing (GPB) System, Selasa (21/1/2025). Lembaga antimonopoli negara ini memutuskan sanksi denda kepada Google sebesar Rp 202,5 miliar.

Dalam putusan akhir sidang tersebut, KPPU menyatakan "Terlapor [Google LLC] terbukti melanggar Pasal 17 Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1999," kata Ketua Majelis Komisi Hilman Pujana dalam pemaparan putusannya.

Mengutip dari situs resmi Google Indonesia, Google Play Billing adalah sistem yang memungkinkan pengembang aplikasi Android menjual produk dan konten digital dalam aplikasi mereka.


Sistem pada Google Play Billing menyediakan serangkaian API untuk integrasi dengan aplikasi Android dan server backend, sehingga pengguna dapat melakukan pembelian dengan aman melalui Google Play.

Kebijakan Google mengharuskan pengembang yang menawarkan pembelian dalam aplikasi untuk menggunakan Google Play Billing sebagai metode pembayaran. Hal ini bertujuan untuk memberikan cara transaksi bagi jutaan pengguna di seluruh dunia dan memudahkan mereka mengelola pembayaran dari satu lokasi pusat.