Logo Bloomberg Technoz

"Pemerintah jelas berniat baik dan itu sudah disampaikan oleh Menteri Perdagangan Zulkifli Hasan dan hanya tinggal menunggu keputusan dari Kejaksaan Agung," ujar dia.

Di sisi lain, Chandra meyakini Aprindo tidak benar-benar akan melakukan penyetopan penjualan minyak goreng di gerai ritel modern. Sebab, tindakan tersebut jelas-jelas melanggar Undang-Undang (UU) No. 5/1999 tentang Perlindungan Konsumen.

"Tindakan itu mengarah pada pemboikotan atau kartel yang merupakan pelanggaran terhadap UU No. 5/1999," ujar dia.

Belum lama ini, Wakil Menteri Perdagangan Jerry Sambuaga menyebut persoalaan tunggakan minyak goreng senilai Rp344,15 miliar kepada 31 perusahaan ritel modern akan dapat dituntaskan sebelum Agustus 2023.

Dia menyebutkan pemerintah memiliki misi yang sama dengan pengusaha ritel modern untuk segera melunasi tunggakan yang berasal dari selisih harga minyak goreng dalam kebijakan satu harga yang dijalankan pada 19—31 Januari 2022.

“Kemendag siap untuk berkomunikasi dan saya yakin akan ada titik temunya sebelum Agustus. Kan ini masih ada Mei, Juni, Juli. Sebelum itu bisa lah selesai,” kata Jerry saat ditemui, Senin (8/5/2023).

Jerry mengklarifikasi bahwa pertemuan antara Kemendag dengan Asosiasi Pengusaha Ritel Indonesia (Aprindo) pekan lalu adalah untuk membuka ruang dialog antara pengusaha dan Ditjen Perdagangan Dalam Negeri terkait dengan kasus rafaksi tersebut.

“Mudah-mudahan ini ada titik temunya, karena ini kan tidak hanya berkaitan dengan Aprindo atau pengusaha ritel saja, tetapi juga BPDPKS [Badan Penglola Dana Perkebunan Kelapa Sawit], karena nanti kan yang bayar mereka,” ujar Jerry.

Dia kembali menegaskan bahwa pemerintah tetap membuka ruang komunikasi dengan peritel agar tidak ada pihak yang merasa dirugikan.

(rez/frg)

No more pages