Lunasi Utang Migor, KPPU Dorong Pemerintah Keluarkan Aturan Baru
Rezha Hadyan
10 May 2023 20:25
Bloomberg Technoz, Jakarta - Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU) mendorong Kementerian Perdagangan (Kemendag) segera menerbitkan Peraturan Menteri Perdagangan (Permendag) yang dapat dijadikan sebagai dasar hukum untuk membayar selisih harga minyak goreng pada peritel modern. Hal ini sebagai imbas dari kebijakan satu harga pemerintah kepada 31 peritel modern yang tergabung dalam Asosiasi Pengusaha Ritel Indonesia (Aprindo).
Berdasarkan Aprindo, utang yang harus dibayarkan Kemendag mencapai Rp344,15 miliar. Besaran tersebut dihitung berdasarkan rerata selisih harga keekonomian minyak goreng senilai Rp17.260/liter dengan harga jual yang ditetapkan oleh pemerintah secara sepihak yaitu Rp14.000/liter, pada 19-31 Januari 2022.
Komisioner KPPU Chandra Setiawan mengatakan, pemerintah bisa menerbitkan beleid baru untuk menggantikan Permendag No. 6/2022 tentang Penetapan Harga Eceran Tertinggi Minyak Goreng Sawit. Sebelumnya, aturan yang menggantikan Permendag No. 3/2022 tentang Penyediaan Minyak Goreng Kemasan untuk Kebutuhan Masyarakat dalam Kerangka Pembiayaan oleh Badan Pengelola Dana Perkebunan Kelapa Sawit (BPDPKS) itu dinilai tidak bisa dijadikan dasar hukum untuk membayar utang pemerintah ke peritel.
"Harus diterbitkan Permendag baru agar utang selisih harga minyak goreng ini bisa dibayarkan. Kalau memang tidak memungkinkan untuk itu, bisa dengan aturan di atasnya seperti Keppres [Keputusan Presiden]," kata Chandra dalam konferensi pers yang digelar secara daring pada Rabu (10/5/2023).
Chandra optimistis Kemendag akan menyelesaikan persoalan ini sebelum Agustus 2023. Seperti diketahui, Aprindo mengancam akan menghentikan penjualan minyak goreng di seluruh gerai ritel modern pada bulan tersebut jika utang tersebut tak dilunasi.