Bloomberg Technoz, Jakarta - Pemerintah dan Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) menyiapkan tiga opsi atau tahapan pelantikan kepala daerah Pilkada Serentak 2024. Keputusan ini diambil untuk memperhitungkan dampak sejumlah gugatan hasil penghitungan suara Pilkada 2024 di Mahkamah Konstitusi (MK).
Menteri Dalam Negeri (Mendagri), Tito Karnavian mengatakan, opsi pertama Presiden Prabowo Subianto akan melantik lebih dulu beberapa kepala daerah yang kemenangannya tak mendapat gugatan di MK. Salah satunya, Pilkada DKI Jakarta 2024 yang memenangkan Pramono Anung-Rano Karno.
“Presiden akan melantiknya. Dan, pemerintah akan menentukan tanggal 6 Februari [2025], hari Kamis. Itu tidak melampaui 20 hari dari waktu yang diberikan undang-undang untuk dilaksanakan pelantikan," kata Tito di DPR, Rabu (22/01/2025).
Menurut dia, pemerintah harus melakukan pelantikan kepala daerah terpilih secepatnya untuk menuntaskan sejumlah polemik di tiap daerah. Dia menilai, sejumlah daerah perlu segera mendapatkan pemimpin definitif untuk meredakan situasi di masyarakat yang muncul mengalami perpecahan pada saat kontestasi politik.
Selain itu, keberadaan kepala daerah definitif juga memberikan kepastian politik pada seluruh aspek kehidupan masyarakat di wilayah tersebut. Termasuk, dampak positif bagi kepastian dunia usaha atau bisnis di kawasan tersebut.
Pemerintah juga ingin para kepala daerah terpilih segera mengambil tampuk pimpinan untuk menjalankan anggaran daerah yang sudah diketok Desember 2024. Hal ini juga berkaitan dengan pemenuhan janji politik yang disampaikan pada masa kampanye untuk pembangunan lima tahun ke depan.
Tito juga menilai, keberadaan dan masa jabatan yang panjang para penjabat atau Pj kepala daerah berpotensi menimbulkan moral hazard. Termasuk terjadinya sejumlah keputusan strategis pada masa transisi ke pejabat definitif.
"Tanggal 6 Februari [2025] yang tidak ada sengketa [di MK]; gubernur, bupati, dan wali kota semua dilantik di satu hari yang sama oleh presiden," ujar Tito.
Kecuali, kata dia, Provinsi Aceh dan kota dan kabupaten di dalamnya yang sesuai undang-undang akan dilantik menteri dalam negeri di ibu kota provinsi, Banda Aceh. Demikian pula dengan Gubernur DI Yogyakarta yang tidak perlu pelantikan.
Pelantikan tahap kedua diprediksi akan berlangsung pada 15 Maret 2025 atau sekitar 1,5 bulan kemudian. Pelantikan akan dilakukan pada kepala daerah yang sengketa pilkadanya sudah diputus MK. Paling cepat, kata dia, MK akan membacakan putusan dissmisal atau menggugurkan gugatan yang tak memenuhi sejumlah syarat; pada 13-15 Februari 2025.
"Kalau jumlahnya masif, kita akan lakukan pelantikan serentak. Nanti diaturnya di dalam Perpres. Nanti Perpres 80 tahun 2024 itu akan direvisi saya kira," ujar Tito.
Sedangkan, satu tahap pelantikan lainnya akan dilaksanakan pada Pilkada yang oleh MK diputusan menjalani pemungutan suara ulang. Hingga saat ini, pemerintah dan DPR belum bisa memastikan waktu pelantikan para kepala daerah yang kontestasi politiknya diulang.
Tito mengatakan, pemerintah belum mengetahui daerah mana saja yang akan melakukan pilkada ulang. Selain itu, belum ada kepastian kapan KPU akan menjalankan pencoblosan ulang pada wilayah tersebut.
"[Opsi] yang ketiga adalah yang nanti berturut-turut ketika kasusnya, sidangnya, pengumuman suara ulang atau pilkada ulang itu inkrah, selesai," kata Tito.
(azr/frg)