Logo Bloomberg Technoz

Bloomberg Technoz, Jakarta - Bank Indonesia (BI) mengatakan piaknya menyiapkan dua instrumen baru untuk penempatan devisa hasil ekspor sumber daya alam (DHE SDA) agar para eksportir memiliki opsi selain deposito valas.

Gubernur BI Perry Warjiyo mengatakan dua instrumen berupa Sekuritas Valuta Asing BI (SVBI) dan Sukuk Valuta Asing BI (SUVBI) tersebut juga terus diperdagangkan di pasar sekunder.

"Kami sedang siapkan dua instrumen baru, yaitu SVBI dan SUVBI, sehingga para eksporter yang memasukkan devisa hasil ekspornya dalam rekening khusus bisa kemudian menempatkan tidak hanya dalam deposito, tetapi dalam SVBI dan SUVBI," ujar Perry dalam peluncuran Laporan Perekonomian Indonesia (LPI) 2024, Rabu (22/1/2025).

Data BI hingga 14 Januari 2025, posisi instrumen SRBI, Sekuritas Valas (SVBI) dan sukuk valas (SUVBI) masing-masing tercatat sebesar Rp914,7 triliun, lalu US$1,96 miliar dan US$436 juta.

Selama ini, kata Perry, BI berperan untuk menyediakan instrumen untuk penempatan dan pemanfaatan DHE SDA yang akan masuk ke rekening khusus.

Saat ini, instrumen yang tersedia untuk penempatan dan pemanfaatan tersebut adalah term deposit valas (TD Valas). Melalui mekanisme ini, eksportir yang menempatkan DHE SDA di rekening khusus bisa memanfaatkan TD Valas di bank, yang kemudian dapat diteruskan (pass through) ke BI.

Selain itu, selama ini terdapat opsi lindung nilai (hedging) atau forex (FX) swap untuk eksportir yang membutuhkan rupiah.

Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Airlangga Hartarto memastikan perubahan ketentuan DHE SDA dengan wajib penempatan 100% dan jangka waktu satu tahun akan berlaku 1 Maret 2025. 

Airlangga mengatakan pemerintah saat ini memang sedang melakukan revisi terhadap Peraturan Pemerintah Nomor 36 Tahun 2023 tentang Devisa Hasil Ekspor dari Kegiatan Pengusahaan, Pengelolaan dan/atau Pengolahan SDA untuk menjadi landasan hukum perubahan ketentuan tersebut. 

Sekadar catatan, kententuan ini mengalami perubahan dari besaran wajib penempatan devisa saat ini paling sedikit 30% dengan jangka waktu 3 bulan.

"Terhadap kebijakan ini, pemerintah akan segera merevisi PP No. 36/2023 dan akan diberlakukan per 1 Maret tahun ini," ujar Airlangga dalam konferensi pers di kompleks Istana Kepresidenan, Selasa (21/1/2025). 

Dalam kaitan itu, Airlangga mengatakan Bank Indonesia (BI), Otoritas Jasa Keuangan (OJK), Direktorat Jenderal Bea dan Cukai Kementerian Keuangan (Dirjen Bea Cukai Kemenkeu), serta perbankan harus menyiapkan sistem untuk mengakomodasi perubahan ketentuan tersebut. 

Selain itu, Airlangga mengatakan pemerintah juga akan memberikan sosialisasi kepada para pemangku kepentingan atau stakeholder terkait perubahan ketentuan tersebut.

(lav)

No more pages