Volume perdagangan ZYRX-W pada hari tersebut juga yang cukup besar mencapai 1,96 juta lota dengan nilai total transaksi Rp17,58 miliar. Ini merupakan rekor volume dan nilai transaksi ZYRX-W dalam sehari.
Kejanggalan juga bertambah karena hari tersebut merupakan hari terakhir perdagangan ZYRX-W di pasar reguler. Efek ini harus diexercise menjadi saham baru ZYRX maksimal 30 Maret 2023. Melewati tanggal tersebut maka waran tersebut hangus, tanpa nilai lagi.
Yang menjadi masalah bahwa untuk mengexercise menjadi saham ZYRX membutuhkan biaya pelaksanaan sebesar Rp750. Nilai ini cukup tinggi karena pada hari yang sama harga saham ZYRX hanya Rp290-Rp322. Mengexercise waran tersebut akan otomatis memberikan kerugian secara langsung karena harga saham lebih rendah.
Keesokan harinya, Bursa Efek Indonesia (BEI) menetapkan transaksi ZYRX-W antara PT Panin Sekuritas Tbk selaku pembeli, dan PT Panca Global Sekuritas sebagai penjual pada tanggal 27 Maret sebagai sebagai Transaksi Dipisahkan (TD). Bursa menyatakan hal itu sesuai dengan ketentuan IV.2 dan IV.3 Peraturan BEI Nomor II-K tentang Efek Tidak Dijamin Dan Transaksi Dipisahkan Atas Efek Bersifat Ekuitas.
Direktur Pengawasan Transaksi & Kepatuhan BEI, Kristian Sinar Manulang mengatakan, pemblokiran hasil penjualan ZYRX-W dilakukan atas perintah dari Polda. "Pemblokiran atas hak terima dana nasabah tersebut dilakukan atas perintah Polda, sehubungan dengan kasus yang diadukan oleh satu anggota bursa (AB)," terang Kristian, Selasa (9/5/2023).
Apabila dari hasil penyidikan, lanjut Kristian, tidak terbukti adanya pelanggaran, maka blokir tersebut akan dibuka.
Senada dengan pihak BEI, Nicodemus F. Apthioman Head of Strategic Planning Department BNI Sekuritas menjelaskan, pemblokiran dilakukan oleh pihak regulator atas perintah Polda Metro Jaya. Sehingga, Hadi tidak dapat melakukan penarikan dana atas penyelesaian transaksi.
"BNI Sekuritas tidak memiliki kemampuan serta kewenangan untuk melakukan pemblokiran dana, termasuk dalam hal ini untuk mencabut status pemblokiran dana tersebut," jelas Nicodemus dalam keterangan resmi.
BNI Sekuritas telah melakukan komunikasi secara berkesinambungan dengan nasabah terkait untuk menyelesaikan permasalahan tersebut. Tim Customer Service BNI Sekuritas sudah menjawab semua tanggapan nasabah, terakhir kali pada tanggal 26 April 2023.
"Kami selalu berupaya memberikan pelayanan terbaik kepada nasabah, dan tentunya selalu tunduk terhadap ketentuan yang dikeluarkan regulator, instansi penegak hukum dan peraturan perundang-undangan yang berlaku di pasar modal Indonesia," tutur Nicodemus.
(dba/evs)