Kepala Kepaniteraan pada Sekrteariat KPPU Akhmad Muhari menyatakan, investigator yang diketuai oleh Hilman Pujana mendapatkan bukti pelanggaran yang dilakukan Google LLC. Landasan hukumnnya adalah perundang-undangan terkait larangan praktik monopoli dan persaingan usaha tidak sehat.
Google LLC sebagai Terlapor, khususnya terkait ketentuan yang diatur dalam Pasal 17, 19 huruf a dan huruf b, serta Pasal 25 ayat (1) huruf a dan huruf b.
Perkara ini bermula dari Google yang diduga mewajibkan perusahaan yang mendistribusikan aplikasinya melalui Google Play Store, menggunakan Google Play Billing (GPB) System.
Google lantas memberikan sanksi kepada mereka apabila tidak patuh dengan menghapus aplikasi tersebut dari Google Play Store.
Google Play Billing sendiri merupakan metode atau pembelian produk dan layanan digital dalam aplikasi (in-app purchases), yang didistribusikan di Google Play Store di Indonesia.
"Atas penggunaan GBP tersebut, Google mengenakan tarif layanan atau fee kepada aplikasi sebesar 15%-30% dari pembelian," kata Akhmad dalam keterangan resmi, dikutip Minggu (30/6/2024).
Berbagai jenis aplikasi yang dikenakan penggunaan GPB oleh Google, lanjut Akhmad yakni aplikasi yang menawarkan langganan seperti pendidikan, kebugaran, musik, atau video, aplikasi penawaran digital items (yang dapat digunakan dalam permainan atau gim).
Selanjutnya aplikasi yang menyediakan konten atau kemanfaatan (seperti versi aplikasi yang bebas iklan), dan aplikasi yang menawarkan cloud software and services (seperti jasa penyimpanan data, aplikasi produktivitas, dan lainnya).
Bahkan Google, menurutnya, mewajibkan aplikasi yang diunduh dari Google Play Store harus menggunakan Google Play Billing sebagai metode transaksinya. Penyedia konten atau developer aplikasi, wajib memenuhi ketentuan yang ada dalam GPB tersebut.
Google tidak memperbolehkan penggunaan alternatif pembayaran lain di GPB. Kebijakan penggunaan GPB tersebut efektif diterapkan pada 1 Juni 2022, dan bagi aplikasi yang tidak mematuhi kebijakan tersebut akan dihapus oleh Google Play Store.
Sehingga, atas beberapa kebijakan yang diberlakukan oleh Google LLC tersebut Investigator menganalisa adanya dampak terhadap persaingan usaha.
Investigator juga menyebut bahwa akibat perilaku Google LLC melalui kebijakan-kebijakannya, menimbulkan hambatan pasar jasa penyediaan pembayaran, hilangnya pilihan pembayaran bagi konsumen, serta adanya penurunan pendapatan developer Indonesia yang dibarengi dengan kenaikan pendapatan Terlapor.
Google menyatakan akan mengajukan banding atas keputusan Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU) Indonesia terkait terpenuhinya unsur praktik monopoli dan atau persaingan usaha tidak sehat. melalui layanan Google Play Billing System (GPB).
"Kami tidak sepakat dengan keputusan KPPU dan akan menempuh jalur banding. Kami meyakini bahwa praktik yang kami terapkan saat ini berdampak positif pada ekosistem aplikasi di Indonesia," kata perwakilan Google dalam keterangan resminya, Rabu (22/1/2024).
*) Artikel ini mendapatkan pembaruan informasi berupa tanggapan dari Google Indonesia.
(wep)































