Logo Bloomberg Technoz

Bloomberg Technoz, Jakarta - Pasangan Calon (Paslon) nomor urut 01 Pilkada Jawa Tengah, Andika Perkasa dan Hendrar Prihadi atau Andika-Hendi mencabut gugatannya dalam Perkara Perselisihan Hasil Pemilihan Umum (PHPU) Gubernur dan Wakil Gubernur Jawa Tengah 2024. 

Kuasa hukum jagoan PDIP tersebut, Mulyadi Marks Phillian menyampaikan keputusan tersebut pada sidang kedua Perkara Nomor 263/GUB-XXIII/2025, Senin lalu.

Keputusan ini berarti Andika-Hendi menyetujui keputusan Komisi Pemilihan Umum (KPU) menetapkan paslon nomor urut 02, Ahmad Luthfi dan Taj Yasin Maimoen atau Luthfi-Yasin sebagai pemenang kontestasi politik di Jawa Tengah. KPU berarti bisa segera menetapkan jagoan KIM plus tersebut sebagai gubernur dan wakil gubernur Jawa Tengah 2025-2030. 

Andika-Hendi tercatat sudah menyampaikan surat pencabutan perkara sejak Sabtu lalu. Akan tetapi, keputusan tersebut harus diketok secara resmi oleh Majelis Panel I yang dipimpin Ketua MK Suhartoyo, Hakim Konstitusi Daniel Yusmic Foekh, dan Hakim Konstitusi Guntur Hamzah.

"Pencabutan perkara diajukan untuk menjaga kondusivitas di Jawa Tengah pasca Pemilihan Umum dan Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) 2024," kata Mulyadi dikutip dari laman MK, Selasa (21/01/2025).

"Dengan demikian, seluruh pihak dapat kembali bersatu untuk membangun Jawa Tengah. Pemohon menilai hal tersebut penting, sebab masyarakat Jawa Tengah sejatinya mencintai kerukunan dan kedamaian."

Pada persidangan sebelumnya, yakni Kamis (9/1/2025), pihak Andika-Hendi telah membacakan permohonan mereka yang secara umum mendalilkan pelanggaran-pelanggaran bersifat terstruktur, sistematis, dan masif (TSM). Di antara pelanggaran TSM tersebut, Pemohon menyebut keterlibatan, keberpihakan, dan ketidak netralan sejumlah kepala desa di Provinsi Jawa Tengah.

Pemohon juga sebelumnya mendalilkan soal politik uang atau materi lainnya yang dinilai mempengaruhi pemilih. Adapun materi yang dimaksud berupa pembagian minyak goreng Minyakita dan sembako.

Dengan dalil-dalil tersebut, sebelum dicabut, Pemohon sempat melayangkan petitum yang isinya meminta agar Majelis Hakim Konstitusi membatalkan Keputusan Komisi Pemilihan Umum Provinsi Jawa Tengah Nomor 200 Tahun 2024 Tentang Penetapan Hasil Pemilihan Gubernur Dan Wakil Gubernur Provinsi Nomor 200 Tahun 2024. Kemudian Pemohon juga meminta agar Majelis membatalkan atau mendiskualifikasi Pihak Terkait sebagai pemenang Pilgub Jawa Tengah 2024.

"Kalau begitu, yang lain kan bisa mempertimbangkan juga untuk kepentingan keguyuban, gotong royong. Jadi kami terima, Majelis terima permohonan pencabutan ini dan untuk perkara 263 menurut kami, Majelis, tidak ada relevansinya lagi untuk dilanjutkan," ujar Suhartoyo.

(azr/frg)

No more pages