KPPU: Rencana Aprindo Boikot Migor Berbau Kartel dan Langgar UU
Rezha Hadyan
10 May 2023 17:50
Bloomberg Technoz, Jakarta – Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU) menyatakan rencana penyetopan penjualan minyak goreng oleh ritel modern yang tergabung dalam Asosiasi Pengusaha Ritel Indonesia (Aprindo) mengarah pada pelanggaran Undang-Undang (UU) No. 8/1999 tentang Perlindungan Konsumen.
Komisioner KPPU Chandra Setiawan menyebut rencana Aprindo dapat dikategorikan sebagai tindakan boikot atau kartel yang termasuk ke dalam larangan praktik monopoli dan persaingan usaha berdasarkan Pasal 11 UU No. 8/1999.
Tentu saja konsumen menjadi pihak yang akan dirugikan karena dihadapkan dengan kenaikan harga produk akibat tindakan tersebut.
"Ini melanggar UU No. 8/1999 karena mengarah pada tindakan boikot atau kartel yang akan merugikan konsumen minyak goreng. Harga akan mengalami kenaikan karena produk tersebut akan mengalami kelangkaan di pasaran," katanya dalam konferensi pers yang digelar secara daring pada Rabu (10/5/2023).
Sebagai catatan, penyetopan penjualan minyak goreng di ritel modern rencananya akan dilakukan oleh Aprindo pada Agustus 2023. Rencana tersebut merupakan buntut dari tidak dibayarnya selisih harga minyak goreng senilai Rp344,15 miliar untuk kebijakan satu harga yang dijalankan pada 19—31 Januari 2022.