Logo Bloomberg Technoz

Wamen Hukum Eddy Hiariej Pimpin Pokja Pinjol Ilegal

Azura Yumna Ramadani Purnama
21 January 2025 19:20

Eks Wamenkumham Eddy Hiariej di kediaman Prabowo Subianto, Kertanegara, Jakarta, Selasa (15/10/2024). (Bloomberg Technoz/Andrean Kristianto)
Eks Wamenkumham Eddy Hiariej di kediaman Prabowo Subianto, Kertanegara, Jakarta, Selasa (15/10/2024). (Bloomberg Technoz/Andrean Kristianto)

Bloomberg Technoz, Jakarta - Menteri Koordinator bidang Hukum, Hak Asasi Manusia, Imigrasi dan Pemasyarakatan Yusril Ihza Mahendra mengumumkan pembentukan kelompok kerja atau Pokja pengawasan dan penanganan pinjaman online legal dan ilegal. Pimpinan pokja tersebut adalah Wakil Menteri Hukum Edward Omar Sharif Hiariej atau Eddy Hiariej.

"Kami perlu segera melakukan harmonisasi dan pembaruan regulasi yang mengatur pinjaman online agar selaras dengan perkembangan teknologi digital dan kebutuhan perlindungan konsumen," kata Yusril, Selasa (21/01/2025).

Menurut dia, pemerintah akan kembali menggalakan penindakan terhadap pelaku pinjaman online ilegal. Hal ini akan dilaksanakan kepolisian sesuai dengan Pasal 213 Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2023 tentang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan. 

Selain itu, pemerintah akan menyusun Rancangan Peraturan Pemerintah (RPP) yang mencakup regulasi terkait layanan peer-to-peer lending. Penyusunan RPP ini tak perlu izin prakarza karena mendapat arahan langsung dari Presiden Prabowo Subianto dan merupakan isu yang mendesak.

"Perlindungan konsumen menjadi prioritas utama. Masyarakat harus dilindungi dari suku bunga yang mencekik dan praktik penagihan yang mengancam," kata Yusril.