Dia mengklaim, keputusan kejaksaan menetapkan sembilang petinggi perusahaan swasta sebagai tersangka baru pada kasus tersebut turut membuka data kerugian yang harus ditanggung negara dari kebijakan Tom Lembong. Dia pun menilai, bukti-bukti ini menjadi dasar mantan tim sukses pada Pemilu 2024 tersebut harus menjadi tersangka dan segera menjalani persidangan.
Kesembilan tersangka baru dalam kasus impor gula adalah Direktur Utama PT. Angels Product, TWN; Presiden Direktur PT. Andalan Furnindo, WN; Direktur Utama PT. Sentra Usahatama Jaya, HS; Direktur Utama PT. Medan Sugar Industry, IS.
Kemudian, Direktur Utama PT. Makassar Tene, TSEP; Direktur PT. Duta Sugar International, HAT; Direktur Utama PT. Kebun Tebu Mas, ASB; Direktur Utama PT. Berkah Manis Makmur, HFH; dan Direktur PT. Permata Dunia Sukses Utama, IS.
Dalam perkara ini, Tom Lembong disebut memberikan izin persetujuan impor gula kristal mentah sebanyak 105 ribu ton yang kemudian gula kristal mentah tersebut diolah menjadi gula kristal putih.
Menurut Kejagung, yang diperbolehkan melakukan impor gula kristal putih adalah Badan Usaha Milik Negara (BUMN), sesuai keputusan Menteri Perdagangan dan Menteri Perindustrian Nomor 257 Tahun 2014. Namun Tom malah memberikan persetujuan kepada perusahaan swasta Bernama PT AP untuk melakukan impor.
Kejagung mengatakan bahwa untuk mengatasi kekurangan gula seharusnya yang diimpor adalah gula kristal putih. Namun, impor yang dilakukan adalah gula kristal mentah. Setelah itu, gula kristal mentah tersebut diolah oleh perusahaan yang hanya memiliki izin mengelola gula kristal rafinasi.
Setelah gula diolah, PPI seolah-olah membeli gula tersebut. Padahal, gula itu dijual ke masyarakat dengan harga Rp 16.000 yang lebih tinggi dari harga eceran tertinggi saat itu, yakni Rp 13.000.
PT PPI sendiri disebut mendapat fee dari perusahaan yang mengimpor dan mengelola gula tersebut senilai Rp105 per kilogram. Bila ditotal maka kerugian negara dalam kasus ini sebelumnya berada di angka Rp400 miliar.
(azr/frg)































