Bloomberg Technoz, Jakarta - Kepolisian Daerah atau Polda Metro Jaya akan menghentikan seluruh tilang manual mulai akhir Januari 2025.
Direktur Lalu Lintas Polda Metro Jaya, Komisaris Besar Latif Usman mengatakan, keputusan tersebut diambil untuk memperbaiki citra korps bhayangkara di masyarakat. Dia menilai interaksi langsung polisi dan pelanggar lalu lintas membuka potensi munculnya anggapan buruk pada kepolisian.
“Karena jika penegakan hukum masih melibatkan kontak langsung dengan masyarakat, maka akan ada nilai negatif yang melekat pada kami,” kata dia dikutip dari laman Humas Polri, Selasa (21/01/2025).
Dia mengatakan, penghentian tilang manual ini juga bertujuan untuk mendorong peningkatan sistem penegakan hukum lalu lintas berbasis digital. Saat ini, menurut dia, pelaksanaan penegakan hukum melalui ETLE Statis dan ETLE Mobile belum maksimal.
Tilang manual sendiri, kata dia, adalah proses pengiriman surat tilang secara fisik ke rumah pelanggar lalu lintas. Proses ini tak efektif karena pengiriman membutuhkan waktu lama; dan biaya yang besar.
Padahal, kata dia, Polda Metro Jaya hanya mendapat anggaran Rp3 miliar atau setara biaya pengiriman 600 ribu surat tilang manual.
Berdasarkan hal tersebut, Polda Metro Jaya akan menggunakan Sistem Cakra Presisi yang mengirimkan pemberitahuan tilang secara elektronik atau daring. Para pelanggar lalu lintas akan menerima surat elektronik melalui pesan WhatsApp.
"Langkah ini diharapkan akan mempermudah dan mempercepat proses penegakan hukum, sekaligus mengurangi interaksi langsung yang berpotensi memunculkan masalah," kata Latif.
Kepala Subdirektorat Pembinaan dan Penegakkan Hukum Ditlantas Polda Metro Jaya, Ajun Komisaris Besar Ojo Ruslani mengatakan, sudah memberlakukan kebijakan melampirkan nomor handphone pemilik kendaraan saat pembuatan Surat Tanda Nomor Kendaraan (STNK). Nantinya, surat konfirmasi tilang yang dikirim lewat WhatsApp, SMS, mau pun email pemilik kendaraan.
“Sistem Cakra Presisi adalah sistem terbaru yang digunakan oleh Ditlantas untuk mengirimkan notifikasi tilang melalui SMS, Whatsapp, dan email kepada pelanggar,” ujar Ruslani.
(azr/frg)