Konsep yang diusung oleh P2P lending dalam proses pinjam meminjam adalah lebih mudah, terbuka, dan aman. Pada praktiknya, perbankan dan leasing lebih selektif dalam menyaring kreditur. Tujuannya untuk mengatasi potensi gagal bayar.
Maryadi juga menyoroti jaminan asuransi jika terjadi gagal bayar pada P2P lending seperti Investree. Ia mengaku, belum tahu, mengapa dana jaminan dari asuransi tersebut belum juga dicairkan.
Atas ramainya pemberitaan investor yang mengalami keterlambatan pencairan dana, termasuk dari pihak asuransi sebagai mitra P2P lending, Maryadi memberi saran. Calon investor harus paham skema investasi yang ditawarkan oleh perusahaan pinjol atau P2P lending. Masyarakat jangan hanya berfokus pada iming-iming keuntungan.
“Jadi balik lagi, kalau kita mau ambil pelajaran kembali dari kasus seperti ini adalah bagaimana kita membuat sebuah skema rencana investasi bukan sekedar hanya dari segi imbal hasil,” tutur dia.
“Tapi risiko dan target investasi yang ingin kita capai, juga tentunya ada tujuan keuangan yang memang ingin dicapai," tegas Maryadi.
(wep)