Dalam surat edaran tersebut juga dijelaskan terkait kegiatan pembelajaran selama bulan Ramadan.
“Bagi peserta didik yang beragama Islam dianjurkan melaksanakan kegiatan tadarus Alquran, pesantren kilat, kajian keislaman, dan kegiatan lainnya yang meningkatkan iman, takwa dan akhlak mulia,” tulisnya.
“Peserta didik yang beragama selain Islam dianjurkan melaksanakan kegiatan bimbingan rohani dan kegiatan keagamaan sesuai dengan agama dan kepercayaan masing-masing,” tambahnya.
Lalu pada libur bersama Idulfitri pada tanggal 26,27, dan 28 Maret serta tanggal 2,3,4,7, dan 8 April 2025, perserta didik diharapkan melaksanakan silahturahmi dengan keluarga dan masyarakat untuk meningkatkan persaudaraan dan persatuan.
“Kegiatan pembelajaran di sekolah/madrasah/satuan pendidikan keagamaan dilaksanakan kembali pada 9 April 2025,” tambahnya.
(spt)































