Logo Bloomberg Technoz

Alasan Praperadilan Hasto Kristiyanto Ditunda Hingga 5 Februari

Azura Yumna Ramadani Purnama
21 January 2025 14:50

Hasto Diperiksa KPK (Dok. PDIP)
Hasto Diperiksa KPK (Dok. PDIP)

Bloomberg Technoz, Jakarta - Hakim tunggal Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Djuyamto memutuskan untuk menunda sidang praperadilan status tersangka Sekretaris Jenderal atau Sekjen PDIP Hasto Kristiyanto ditunda. Hal ini diketok usai Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) justru tak hadir pada sidang perdana tersebut hari ini.

Djuyamto mengatakan, KPK mengirimkan surat permohonan penundaan persidangan praperadilan Hasto Kristiyanto. Isinya, kata dia, Biro Hukum KPK meminta hakim menunda sidang hingga tiga pekan.

“Ini surat resmi dari termohon minta penundaan tiga minggu untuk itu kami sudah bersikap untuk menunda hanya paling lama dua minggu, kalau kita tunda seminggu pas hari libur,” ucap Djuyamto dalam persidangan, Selasa (21/01/2025).

Hal ini merujuk pada rangkaian libur nasional yang akan terjadi pada pekan depan. 

Djuyamto pun memutuskan sidang lanjutan praperadilan Hasto Kristiyanto akan berlangsung pada awal Februari 2025 atau Rabu, (5/2/2025).