Bloomberg Technoz, Jakarta - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menetapkan dua tersangka baru terkait kasus suap hakim untuk pengurusan perkara di Mahkamah Agung (MA). Penetapan tersangka tersebut berdasarkan alat bukti yang diperoleh tim penyidik, keterangan tersangka dan saksi dalam operasi tangkap tangan (OTT).
"Benar KPK telah tetapkan 2 orang pihak sebagai tersangka yaitu pejabat di MA dan seorang swasta," kata Kepala Pemberitaan KPK Ali Fikri dalam keterangan resminya, Rabu (10/5/2023).
"Kelengkapan alat bukti menjadi prioritas yang terus dikumpulkan untuk melengkapi bukti permulaan yang telah kami miliki," lanjut Ali.
Adapun identitas penetapan 2 tersangka dalam kasus jual beli perkara ini disebut merupakan Sekretaris Mahkamah Agung (MA) yakni Hasbi Hasan dan mantan Komisaris WIKA Beton Dadan Tri Yudianto. Pasalnya, keduanya juga telah terkonfirmasi dicegah KPK untuk bepergian ke luar negeri.
"Benar KPK cegah 1 orang pejabat MA untuk tidak melintasi batas wilayah NKRI maupun melaksanakan perjalanan keluar negeri," kata Ali.
"Adapun 1 orang lainnya yaitu swasta yang juga telah ditetapkan sebagai tersangka dalam perkara tersebut dan telah diajukan cegah (ke luar negeri) sejak 12 Januari 2023," imbuhnya.
Hasbi dan Dadan disebut dalam surat dakwaan untuk terdakwa Yosep Parera yang juga telah ditetapkan sebagai tersangka oleh KPK lebih awal. Dalam surat dakwaan itu disebutkan bahwa Yosep dan Heryanto bertemu dengan Dadan Tri Yudianto pada 25 Maret 2022 ketika kasasi KSP Intidana tengah berjalan. Yosep merupakan satu dari dua pengacara yang mewakili nasabah KSP Intidana, Heryanto Tanaka dan Ivan Dwi Kusuma Sujanto.
Dadan disebut sebagai pihak swasta yang menjadi orang kepercayaan Hasbi. Dalam pertemuan itu, mereka membicarakan persoalan gugatan kasasi pidana yang dilayangkan kreditur Intidana kepada pengurus koperasi Budiman Gandi Suparman. Budiman digugat atas tuduhan pemalsuan dokumen.
Keesokan harinya, Yosep mengirimkan surat tentang permohonan kepada majelis hakim yang memeriksa perkara Budiman. Dadan kemudian meminta uang kepada Heryanto atas pengurusan perkara ini. Selanjutnya, Heryanto Tanaka disebut mentransfer uang sebanyak Rp 11,2 miliar kepada Dadan. Uang ini diduga ikut mengalir ke Hasbi.
Sebelumnya KPK telah menetapkan 15 orang tersangka dalam kasus suap penanganan perkara di Mahkamah Agung. Dengan penetapan dua tersangka baru, total kini ada 17 tersangka dalam kasus tersebut. Mereka yang telah ditetapkan tersangka yakni Hakim Yustisial nonaktif Edy Wibowo (EW), Hakim Agung nonaktif Gazalba Saleh (GS), Hakim Yustisial nonaktif Prasetio Nugroho (PN) dan Redhy Novarisza (RN) selaku staf Gazalba Saleh.
Selain itu, pengacara Yosep Parera (YP) dan Eko Suparno (ES) serta debitur Koperasi Simpan Pinjam Intidana Heryanto Tanaka (HT), debitur Koperasi Simpan Pinjam Ivan Dwi Kusuma Sujanto (IDKS) dan tersangka terbaru adalah Ketua Pengurus Yayasan Rumah Sakit Sandi Karsa Makassar Wahyudi Hardi (WH).
(ibn/ezr)