KPK Tetapkan Sekretaris MA&Komisaris Wika Beton Tersangka
Sultan Ibnu Affan
10 May 2023 17:03
Bloomberg Technoz, Jakarta - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menetapkan dua tersangka baru terkait kasus suap hakim untuk pengurusan perkara di Mahkamah Agung (MA). Penetapan tersangka tersebut berdasarkan alat bukti yang diperoleh tim penyidik, keterangan tersangka dan saksi dalam operasi tangkap tangan (OTT).
"Benar KPK telah tetapkan 2 orang pihak sebagai tersangka yaitu pejabat di MA dan seorang swasta," kata Kepala Pemberitaan KPK Ali Fikri dalam keterangan resminya, Rabu (10/5/2023).
"Kelengkapan alat bukti menjadi prioritas yang terus dikumpulkan untuk melengkapi bukti permulaan yang telah kami miliki," lanjut Ali.
Adapun identitas penetapan 2 tersangka dalam kasus jual beli perkara ini disebut merupakan Sekretaris Mahkamah Agung (MA) yakni Hasbi Hasan dan mantan Komisaris WIKA Beton Dadan Tri Yudianto. Pasalnya, keduanya juga telah terkonfirmasi dicegah KPK untuk bepergian ke luar negeri.
"Benar KPK cegah 1 orang pejabat MA untuk tidak melintasi batas wilayah NKRI maupun melaksanakan perjalanan keluar negeri," kata Ali.
"Adapun 1 orang lainnya yaitu swasta yang juga telah ditetapkan sebagai tersangka dalam perkara tersebut dan telah diajukan cegah (ke luar negeri) sejak 12 Januari 2023," imbuhnya.