Logo Bloomberg Technoz

Sebagai pedoman penyelenggaraan teknologi informasi, OJK telah menerbitkan Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Nomor 11/POJK.03/2022 tentang Penyelenggaraan Teknologi Informasi oleh Bank Umum, Surat Edaran Otoritas Jasa Keuangan Nomor 21/SEOJK.03/2017 tentang Penerapan Manajemen Risiko Dalam Penggunaan Teknologi Informasi oleh Bank Umum, dan Surat Edaran Otoritas Jasa Keuangan Nomor 29/SEOJK.03/2022 tentang Ketahanan dan Keamanan Siber bagi Bank Umum.

OJK juga akan untuk terus memperkuat ketahanan digital  perbankan Indonesia secara menyeluruh. “Tim pengawas dan pemeriksa IT OJK & BI terus melakukan komunikasi dan koordinasi untuk percepatan pemulihan pelayanan BSI kepada nasabahnya. Saat ini sebagian besar operasi sudah kembali berjalan normal, dan diharapkan dalam waktu singkat akan dapat diselesaikan,” tutupnya.

(krz/dba)

No more pages