Namun, beleid tersebut menuai penolakan dari berbagai kalangan hingga muncul permohonan uji materi atas aturan itu di Mahkamah Konstitusi.
"Masih berproses juga legal construct-nya," ujar Heru. "Belum [bisa kita pastikan]. Kita masih lihat juga hasil judicial review-nya nanti."
Mengenai besaran potongan Tapera telah diatur dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 25 tahun 2020, dengan rincian 0,5% dibayarkan pemberi kerja dan 2,5% ditanggung masing-masing peserta (pekerja).
(lav)
No more pages




























