CEO Investree Adrian Gunadi mengatakan sesuai dengan standard operating procedure (SOP) dan perjanjian kerja sama (PKS) dengan mitra asuransi Investree, terdapat ketentuan apabila pinjaman sudah masuk dalam kategori wanprestasi, masuk dalam Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang (PKPU), restrukturisasi, dan sudah ada kesepakatan untuk pembayaran parsial, belum dapat diajukan proses klaim. Hal ini berefek pada mundurnya pembayaran terhadap Lender.
Jumlah nilai asuransi yang dibayarkan juga maksimal 90% dari nilai pokok pinjaman. Menurut Adrian, jumlah pengembalian maksimal dari mitra asuransi Investree maksimal 90% dari pokok pinjaman berdasarkan premi yang dibayarkan perusahaan. Nilai ini juga tidak termasuk bunga dan denda keterlambatan.
“Dan perlu kami informasikan kembali bahwa sedari awal, pendanaan yang dilakukan oleh lender adalah bentuk perjanjian dua pihak antara lender dan Investree dalam rangka mendanai pinjaman yang diajukan oleh borrower melalui platform Investree,” tutur dia.
Sebelumnya, Otoritas Jasa Keuangan tengah Investree yang dalam beberapa waktu terakhir menuai keluhan karena telatnya pengembalian dana pemberi pinjaman.
"Khusus terhadap Investree, pengawas telah meminta klarifikasi dan dalam tahap monitoring terhadap kasus tersebut," kata Kepala Eksekutif Pengawas Perasuransian Lembaga Penjamin dan Dana Pensiun OJK, Ogi Prastomiyono dalam keterangan tertulis yang diterima Bloomberg Technoz, Selasa (9/5/2023).
Menurut dia, OJK akan memeriksa apakah ada pelanggaran dalam pelaksanaan kegiatan pinjaman di Investree. "Apabila dijumpai pelanggaran, maka akan dilakukan tindakan sesuai ketentuan yang berlaku," kata dia.
(dba/wep)