"Untuk isu tech winter sampai saat ini tidak ada perlakuan khusus dari sisi kebijakan perpajakan," tuturnya.
Ketentuan pemungutan PPN PMSE tertuang dalam Peraturan Menteri Keuangan Nomor 48/PMK.03/2020 yang telah diubah dengan Peraturan Menteri Keuangan Nomor 60/PMK.03/2022. Pada beleid itu diatur pelaku usaha PMSE yang telah ditunjuk Ditjen Pajak Kemenkeu, wajib memungut PPN dengan tarif 11 persen atas penjualan produk atau layanan digital dari luar negeri ke Indonesia.
Sebagai informasi, dampak penyesuaian tarif PPN totalnya sebesar Rp60,76 triliun, dengan pajak kripto sebesar Rp246,45 miliar, pajak Fintech-P2P lending sebesar Rp210,04 miliar. Sementara, PPN Perdagangan melalui sistem elektronik selama 2020-2022 sebesar Rp10,11 triliun dengan total 134 PMSE.
Dikutip dari Bloomberg News, Ditjen Pajak masih akan terus menunjuk para pelaku usaha PMSE yang melakukan penjualan produk maupun pemberian layanan digital dari luar negeri kepada konsumen di Indonesia dan telah memenuhi kriteria yaitu, nilai transaksi dengan pembeli Indonesia melebihi Rp 600 juta setahun atau Rp 50 juta sebulan dan atau jumlah traffic di Indonesia melebihi 12 ribu setahun atau seribu dalam sebulan, untuk memungut PPN PMSE atas kegiatannya tersebut.
(krz/roy)