Logo Bloomberg Technoz

Pendaftaran PPPK Diperpanjang, Ini yang Bisa Daftar

Referensi
20 January 2025 13:21

Ilustrasi Pegawai Honorer dan PPPK (Envato)
Ilustrasi Pegawai Honorer dan PPPK (Envato)

Bloomberg Technoz, Jakarta - Pemerintah telah memperpanjang masa pendaftaran seleksi Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) tahap II. Perpanjangan ini berlangsung dari tanggal 16 hingga 20 Januari 2025. Langkah ini dilakukan sebagai bagian dari upaya pemerintah menyelesaikan persoalan tenaga non-aparatur sipil negara (non-ASN), sesuai amanat Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2023 tentang Aparatur Sipil Negara (ASN).

Komitmen Pemerintah dan DPR RI dalam Penataan Tenaga Non-ASN

Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PAN-RB), Rini Widyantini, menegaskan bahwa pemerintah bersama DPR RI memiliki komitmen kuat untuk menyelesaikan masalah tenaga non-ASN yang terdata dalam database Badan Kepegawaian Negara (BKN). Menurutnya, seleksi PPPK tahap II harus dimanfaatkan secara optimal oleh para tenaga non-ASN.

“Pemerintah bersama DPR RI sudah berkomitmen menyelesaikan tenaga non-ASN yang sudah terdata dalam database BKN. Seleksi PPPK tahap kedua ini harus dimaksimalkan sebaik mungkin,” ungkap Rini dalam keterangannya pada Kamis (16/1/2025).

Peran Pejabat Pembina Kepegawaian (PPK) dalam Seleksi PPPK

Rini juga mengimbau agar Pejabat Pembina Kepegawaian (PPK) di setiap instansi memastikan seluruh tenaga non-ASN yang terdata dalam database BKN dapat mendaftar sebagai ASN. Perpanjangan waktu ini disebut sebagai langkah strategis yang menunjukkan komitmen pemerintah untuk menyelesaikan penataan tenaga non-ASN.

Selain itu, instansi pemerintah baik pusat maupun daerah diharapkan dapat memastikan pengangkatan tenaga non-ASN yang mengikuti seleksi tahap II menjadi PPPK penuh waktu atau paruh waktu. Hal ini sesuai dengan kebijakan seleksi tahap kedua yang berlaku.

Jabatan yang Tersedia pada Seleksi PPPK Tahap II

Ilustrasi Pegawai Honorer dan PPPK (Envato)