Logo Bloomberg Technoz

Bloomberg Technoz, Jakarta - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) melaporkan terdapat 23 pejabat kabinet Merah Putih yang belum melaporkan Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN) hingga menjelang batas akhir pelaporan, yakni 21 Januari 2025.

“Tercatat dari total 124 Wajib Lapor, sejumlah 101 telah menyampaikan LHKPN-nya, atau mencapai sekitar 81%,” kata Anggota tim juru bicara KPK Budi Prasetyo dalam keterangan tertulis, dikutip Senin (20/1/2025).

Budi merinci, dari 52 Menteri atau Kepala Lembaga setingkat Menteri, 46 diantaranya telah melaporkan LHKPN-nya. Dengan begitu, terdapat 6 Menteri atau Kepala Lembaga setingkat Menteri yang belum melaporkan harta kekayaannya.

Berikutnya, dari 57 Wakil Menteri atau Wakil Kepala Lembaga setingkat Menteri, terdapat 46 pejabat yang telah menyampaikan laporan harta kekayaannya. Sehingga, tersisa 11 pejabat di tingkat ini yang belum melaporkan LHKPN.

Ilustrasi KPK. (Tangkapan layar via website KPK)

Sedangkan pada tingkat Utusan Khusus Presiden, Penasihat Khusus Presiden, dan Staf Khusus Presiden terdapat 9 pejabat yang masih belum melaporkan LHKPN dari 15 pejabat di tingkat ini.

“KPK juga telah berkoordinasi dengan Kementerian Sekretariat Negara (Kemensesneg), Sekretariat Kabinet, dan instansi terkait untuk mengingatkan kembali para Wajib Lapor yang belum menyampaikan LHKPN-nya, agar segera melaporkannya sebelum batas waktu 21 Januari 2025,” tegas Budi.

Budi juga menyampaikan bahwa pihaknya terbuka dalam melakukan pendampingan serta bantuan dalam pengisian dan pelaporan LHKPN bagi setiap pejabat yang terkendala dalam melaporkan harta kekayaannya.

Ia menegaskan bahwa seluruh harta kekayaan yang dilaporkan tersebut, tetap diverifikasi terlebih dahulu oleh KPK dan setelahnya baru akan dipublikasikan pada situs resmi LHKPN KPK.

“Sehingga masyarakat bisa mengaksesnya secara terbuka sebagai bentuk transparansi dan pelibatan publik dalam pemberantasan korupsi,” tutup Budi.

KPK sendiri telah meminta Presiden Prabowo Subianto untuk memberikan sanksi kepada anggota kabinet Merah Putih, yang tidak menyerahkan LHKPN hingga batas waktu pelaporan berakhir.

Hal ini disampaikan karena KPK tak memiliki dasar hukum untuk memberikan sanksi kepada penyelenggara negara yang mangkir dari kewajiban menyerahkan LHKPN secara rutin.

“Dikembalikan kepada bapak presiden [Prabowo Subianto], karena tidak ada tools [alat] memberikan sanksi dari KPK kepada pihak-pihak yang telat melaporkan LHKPN, jadi itu bentuk pengawasan penyelenggara atau pegawai negara,” kata juru bicara KPK, Tessa Mahardhika, beberapa waktu lalu.

(azr/roy)

No more pages