Logo Bloomberg Technoz

Alasannya hingga saat ini belum ada anggaran untuk program tersebut. Pihak Kemendiktisaintek pun mengaku sudah berjuang mengajukan anggaran Rp2,8 triliun ke DPR dan Kementerian Keuangan, demi dosen.

Akan tetapi karena belum ada terbit peraturan presiden atau perpres yang mengatur program tersebut, sehingga belum bisa direalisasikan.

"Ini perjuangan Menteri untuk memastikan dosen mendapatkan tukin. Tidak ada anggaran pada 2025,” ungkap Pelaksana Tugas atau Plt Sekretaris Jenderal Togar Mangihut Simatupang, kepada wartawan, Jakarta Jumat (3/1).

Disebutkan anggaran tunjangan kinerja atau tukin dosen terus terjadi perubahan nomenklatur kementerian beberapa tahun terakhir. Bahwa Tukin sudah diatur sejak 2023.

Kementerian Keuangan (Kemenkeu) telah mengingatkan soal kemungkinan masalah pada anggaran pengadaan imbas beberapa perubahan nomenklatur. Akan tetapi pada masa pemerintahan sebelumnya belum menindaklanjuti regulasi tukin dosen.

"Awalnya diatur di bawah Kemenristekdikti, kemudian bergeser ke Kemendikbudristek, dan kini Kemendiktisaintek, akibatnya tidak ada pembaruan kebijakan mengatur tukin dosen dalam waktu dekat,"katanya,

Aturan terkini diperuntukkan tukin pegawai kementerian, bukan khusus untuk dosen. Kemudian, kebijakan di tiap kementerian bisa saja berbeda. 

“Tukin ini difokuskan kepada satuan kerja atau satker yang belum memiliki sistem tunjangan kinerja,” ujarnya. 

Regulasi terkait tukin dosen tertuang dalam Peraturan Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi alias Permendikbud Ristek Nomor 44 Tahun 2024. Permendikbud yang dikeluarkan pada masa Mendikbud Ristek Nadiem Makarim ini mengatur tentang profesi, karier, dan penghasilan dosen.

Kemendiktisaintek memutuskan untuk mengevaluasi kembali permen tersebut. Hal itu telah dimaksudkan dalam rencana program 100 hari Kemendikti, tentang  Evaluasi dan Revisi Regulasi Permendikbudristek 44/2024 tentang Profesi, Karier, dan Penghasilan Dosen.

(dec/spt)

No more pages