Logo Bloomberg Technoz

Kejaksaan Agung (Kejagung) RI melalui Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejagung, Harli Siregar mengatakan, akan memberikan bantuan hukum kepada Bambang Hero  sebagai pihak yang dilaporkan tersebut berdasarkan UU Perlindungan Saksi dan Korban.

Perlindungan yang diberikan Kejaksaan juga dikarenakan memang penghitungan kerugian negara yang dilakukan Bambang tersebut merupakan permintaan dari tim penyidik.

“Tentu [membantu], karena yang meminta itu [perhitungan kerugian lingkungan hidup] kan negara, yang meminta untuk melakukan bagian perlindungan itu kan negara, melalui kita,” terang kata Harli.

“Dan ingat bahwa auditor negara melakukan perlindungan terhadap kerugian keuangan negara itu, jadi ahli lingkungan itu membantu, memberikan kajiannya, pandangannya, pikirannya, pengetahuannya sesuai dengan keahliannya,” kata Harli.

Harli memamparkan, perhitungan yang dilakukan Bambang sudah tepat dan memiliki landasan yang kuat. Hal tersebut didukung dalam putusan para terpidana yang bahkan dinilai total kerugian negara pada kasus tersebut mencapai Rp300 triliun.

“Artinya, kerugian kerusakan lingkungan yang dilakukan kajian dan perhitungan oleh ahli yang kita minta itu berarti sudah diadopsi oleh pengadilan,” tutur dia. “Lalu kenapa kita harus ragu terhadap pandangannya? Sementara pengadilan sudah menyatakan itu adalah kerugian keuangan negara” kata dia.

DPR panggil Jampidsus 

Pengacara Andi Kusuma yang juga merupakan Ketua Umum Perkumpulan Putra Putri Tempatan (Perpat) Bangka Belitung melakukan pertemuan dengan Komisi III DPR RI pekan ini, tepatnya pada saat masa reses 15 Januari 2025. Andi bersama kelompoknya melaporkan persoalan kesalahan penghitungan kerugian negara tersebut.

Ketua Komisi III DPR RI Habiburokhman mengatakan bahwa pihaknya membuka peluang akan memanggil Jampidsus Kejagung untuk mendiskusikan persoalan tersebut pekan depan apabila disetujui dalam pleno internal Komisi III.

“Insya Allah kalau nanti disepakati dalam pleno kami akan mengundang Jampidsus untuk berdiskusi soal ini. Jadi, semua masukan masyarakat, termasuk teman-teman asli Babel ini, kami akan sampaikan juga pada rapat tersebut,” kata Habiburokhman.

Cara menghitung versi Perpat

Seharusnya cara menghitung kerugian atas kasus PT Timah, mendasarkan pada produksi timah TINS per tahun yaitu 40 ribu metrik ton (mt); yang kemudian dikali delapan tahun periode tuduhan korupsi sehingga menjadi 320 ribu mt.

Angka tersebut kemudian dibagi dua karena lokasi tambang berada di darat dan laut; sehingga hanya terjadi pengerukan 160 ribu mt di daratan. Lantas dari perhitungan terakhir diakumulasi dengan produksi para perusahaan smelter yang terlibat yaitu 68 ribu mt, sehingga menjadi 226 ribu mt. 

“Lalu dikalkulasikan tanah endapan total luas menghabiskan sekitar 10 meter, dikalikan hanya 972 juta kubik tanah endapan yang keluar. Totalnya 9.720 hektar, bukan 170.000 hektar kerusakan lingkungan yang mengakibatkan kerugian negara,” terang Andi yang menduduki posisi Ketua Umum Perpat.

Harvey bantah klaim Bambang Hero Saharjo

Harvey Moeis yang merupakan terpidana pada kasus korupsi tersebut, mengatakan bahwa Bambang Hero salah menghitung kerugian negara yang timbul.

Suami Sandra Dewi tersebut membuat pledoi dengan judul ‘(Salah Hitung) Kerugian Negara Terbesar sepanjang sejarah Republik Indonesia’. Harvey menilai Bambang berhasil mengelabui atau prank ke berbagai pihak soal penghitungan kerugian negara tersebut.

“Faktanya kita semua kena prank oleh ahli. Auditor [BPKP] kena prank, Jaksa kena prank, masyarakat Indonesia kena prank. tapi saya yakin majelis tidak akan pernah bisa di-prank ahli,” kata Harvey dalam sidang pledoi.

Dalam pledoinya, Harvey menuduh Bambang tidak berkompeten karena hanya melakukan penelitian menggunakan software gratis. Pada bagian lain, kasus korupsi tersebut merupakan kasus besar dan butuh hasil yang detail. 

“Mengambil sampel di 40 [titik] dari luas ratusan ribu hektar lokasi tambang Timah] lalu dianggap sudah cukup kompeten dan terpercaya untuk menghitung angka kerugian negara terbesar sepanjang sejarah republik Indonesia ini berdiri,” katanya.

Daftar 10 Tersangka Korupsi Timah (Bloomberg Technoz/Asfahan)

(fik/wep)

No more pages