Bloomberg Technoz, Jakarta - Dewan Perwakilan Rakyat meminta Mahkamah Agung memeriksa tiga hakim tinggi pada Pengadilan Tinggi Pontianak Kalimantan Barat yang menjatuhkan vonis bebas kepada WNA asal China Yu Hao dalam kasus dugaan penambangan ilegal di IUP PT Sultan Rafli Mandiri (SRM).
Dalam kasus tersebut, hakim menilai Yu Hao tak terbukti melakukan penambangan ilegal serta mencuri 774,27 kg emas dan 937,7 kg perak. Padahal, jaksa menyebut tindak pidana tersebut merugikan negara hingga Rp1,02 triliun.
“Keputusan yang tidak adil ini tidak hanya merugikan negara, tetapi juga masyarakat yang bergantung pada sumber daya alam secara berkelanjutan. Saya mengecam putusan hakim di PT Kalbar yang jelas-jelas merugikan masyarakat. Saya minta agar MA dapat memeriksa hakim-hakim di PT Kalbar yang memutuskan perkara tersebut,” kata Anggota DPR dari Daerah Pemilihan Kalimantan Barat I, Alifuddin dikutip dari laman DPR, Sabtu (18/01/2025).
Putusan bebas tersebut diambil majelis yang dipimpin Hakim Tinggi, Isnurul Arif dengan anggota Hakim Eko Budi Supriyanto dan Hakim Prancis Sinaga. Putusan ini sekaligus menggugurkan putusan Pengadilan Negeri Ketapang yang menghukum Yu Hao dengan vonis 3,5 tahun penjara dan denda Rp30 miliar.
Berdasarkan informasi, kejaksaan pun tengah menyusun berkas untuk mengajukan kasasi terhadap putusan PT Pontianak. Korps Adhyaksa ini sebenarnya juga tak setuju dengan putusan PN Ketapang dengan dalih terlalu ringan.
Dalam persidangan sebelumnya, jaksa sebenarnya menuntut Yu Hao untuk menjalani hukuman penjara selama lima tahun, dan wajib membayar denda Rp50 miliar subsider enam bulan penjara.
“Putusan yang membebaskan pelaku penambangan ilegal ini sangat mengecewakan bahkan ada keanehan, karena sudah diputuskan bersalah di pengadilan Ketapang, kenapa di PT Pontianak jadi bebas? Perlu diusut lebih jauh, di mana perbedaan keputusan tersebut,” ujar Alifuddin.
Menurut dia, putusan banding tersebut akan menjadi preseden atau acuan untuk melemahkan hukum terhadap para pelaku penambangan ilegal. Ke depan, dia khawatir akan banyak penambang ilegal yang lebih berani karena ancama hukum di Indonesia lemah.
“Pemerintah dan aparat penegak hukum harus lebih serius dalam menanggulangi masalah penambangan ilegal, baik di Kalimantan Barat maupun di seluruh Indonesia. Pembebasan pelaku penambangan ilegal ini dapat menjadi preseden buruk bagi upaya perlindungan lingkungan dan sumber daya alam Indonesia,” ujar politikus PKS tersebut.
Dalam kasus ini, Yu Hao dituduh melakukan penambangan ilegal bersama sejumlah pekerja lainnya pada Februari-Mei 2024. Akan tetapi, hakim justru menuding jaksa gagal menunjukkan bukti tersebut.
Sejumlah foto dan dokumen yang dihadirkan, kata hakim, tak kuat menunjukkan Yu Hao tengah melakukan penambangan ilegal. Yu Hao sendiri berdalih tengah bekerja melakukan perawatan terowongan tambang PT SRM selama periode tersebut.
(azr/frg)