Bloomberg Technoz, Jakarta - Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Tito Karnavian membeberkan pemerintah bersama Dewan Perwakilan Daerah (DPR) akan membahas persoalan pelantikan Kepala Daerah hasil Pilkada Serentak 2024 pada pekan depan. Mereka akan membahas apakah pelantikan para kepala daerah tersebut dilakukan serentak atau bertahap.
Hal ini merujuk pada status beberapa Pilkada yang masih menjalani proses gugatan hasil di Mahkamah Konstitusi. Hal ini membuat Komisi pemilihan Umum (KPU) belum bisa menetapkan pasangan calon dengan suara terbanyak di pilkada tersebut sebagai pemenang.
“Itu nanti kita bahas lagi terlalu panjang kita bicara masalah ini aja. Kalau pelantikan daerah nanti tunggu tanggal 22 [Januari 2025] dalam rapat dengar pendapat di DPR. Nah, keputusannya disitu,” kata Tito di Istana Negara, Jumat (17/1/2025).
Sebelumnya, muncul beberapa usul untuk melantik sejumlah kepala daerah yang telah menerima penetapan sebagai pemenang Pilkada dari KPU. Sedangkan kepala daerah lain baru akan dilantik usai MK menuntaskan sengketa hasil penghitungan suara, Februari mendatang.
Dalam rapat mendatang, menurut Tito, pemerintah akan membahas seluruh usulan tersebut bersama DPR serta Komisi Pemilihan Umum (KPU), Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu), dan Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP).
Menteri Koordinator bidang Hukum, HAM, Imigrasi dan Pemasyarakatan, Yusril Ihza Mahendra pun mengungkap, pemerintah tengah mempertimbangkan untuk segera melantik kepala daerah yang tidak bersengketa di pilkada. Namun, hal tersebut masih perlu dibahas lebih lanjut bersama DPR.
Menurut dia, hal tersebut masih perlu dipertimbangkan sebab terdapat dua putusan MK yang pertimbangan hukumnya menimbulkan keragu-raguan apakah pelantikan kepala daerah yang tidak bersengketa dapat dilakukan mendahului daerah yang masih bersengketa, atau justru harus dilakukan secara serentak.
Yusril mengaku dirinya akan mendiskusikan hal tersebut dengan Menteri Dalam Negeri Tito Karnavian dan MK, untuk dapat mendapatkan solusi dari keragu-raguan tersebut. Namun, dirinya belum mengungkap kapan pertemuan tersebut akan dilakukan.
Menurut dia, wacana melantik kepala daerah yang tidak bersengketa di Pilkada 2024 lebih dulu dibandingkan kepala daerah yang masih bersengketa, bertujuan untuk mempercepat sinkronisasi pemerintah pusat dan daerah.
“Aspek-aspek hukum dan waktu juga. Pemerintah kan, waktu berjalan terus ya, kita perlu ada sinkronisasi antara pemerintah pusat dengan pemerintah daerah,” ujar Yusril.
Terlebih, jumlah daerah yang terdapat sengketa Pilkada jauh lebih banyak dibandingkan daerah yang tidak terdapat pihak mengajukan sengketa pilkada. Sebab, terdapat 300 lebih sengketa pilkada yang bergulir di MK.
(azr/frg)