Logo Bloomberg Technoz

Persiapan KPK Hadapi Praperadilan Hasto Pekan Depan

Azura Yumna Ramadani Purnama
18 January 2025 11:00

Ilustrasi Hasto Kristiyanto dan Tessa Mahardhika Sugiarto (Bloomberg Technoz)
Ilustrasi Hasto Kristiyanto dan Tessa Mahardhika Sugiarto (Bloomberg Technoz)

Bloomberg Technoz, Jakarta - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menyatakan menghormati permohonan praperadilan yang didaftarkan Sekjen PDIP Hasto Kristiyanto di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan. Rencananya, lembaga antirasuah tersebut akan mengirimkan Tim Biro Hukum sebagai perwakilan untuk hadir pada sidang praperadilan yang akan dimulai pekan depan, Selasa (21/01/2025).

Juru bicara KPK Tessa Mahardhika mengatakan, penyidik siap menghadapi seluruh proses praperadilan, termasuk tengah memenuhi persyaratan administrasi yang diperlukan. 

“Tentunya KPK meyakini bahwa proses penyidikan termasuk penetapan tersangka, saudara HK [Hasto Kristiyanto] sudah prosedural, profesional, dan proporsional,” kata Tessa.

Dalam kaitan itu, dia menilai praperadilan merupakan proses hukum yang dapat diajukan untuk menguji proses formil dari suatu penyidikan, baik dalam proses penyitaan, penggeledahan, penahanan, hingga penetapan tersangka.

Oleh karena itu, KPK optimis PN Jakarta Selatan akan mengesahkan status tersangka Hasto dalam dua kasus dugaan korupsi. Hal ini merujuk pada proses dan prosedur penetapan status hukum kepada politikus PDIP tersebut.