Logo Bloomberg Technoz

Menyandang Status PKPU Sejak 2021

Sebelum akhirnya diputus pailit, Sritex sebelumnya juga pernah menyandang status penundaan kewajiban pembayaran utang (PKPU) sementara sejak 2021.

Status tersebut bermula dari layangan gugatan krediturnya, CV. Prima Karya kpeada Sritex bersera tiga anak usahanya, PT Sinar Pantja Djaja (Termohon II), PT Bitratex Industries (Termohon III), dan PT Primayudha Mandirijaya pada.

Akhirnya, gugatan tersebut dikabulan oleh majelis hakim PN Semarang pada 6 Mei 2021 lalu. Status PKPU tersebut bertahan hingga Januari 2022, usai proposal homologasi diterima.

Namun, selama periode tersebut, Sritex masih belum memenuhi pembayaran utang kepada sejumlah krediturnya. Bisnisnya pun masih terbilang lesu, dengan kinerja keuangan yang terus merugi.

Pada 2022, Sritex tercatat membukukan defisiensi modal mencapau US$781,01 juta dan kerugian mencapai US$395,5 juta.


Gugatan Indo Bharat Rayon

Pada 2024, Sritex kembali mendapat layangan gugatan yang berasal dari kreditur lainnya, PT Indo Bharat Rayon. Perusahaan melayangkan gugatan tersebut lantaran Sritex masih belum mampu memenuhi kewajiban pembayaran utang yang telah disepakati. 

Gugatan tersebut dilayangkan pada perkara nomor 2/Pdt.Sus-Homologasi/2024/PN Niaga Smg tertanggal Rabu, 28 Agustus 2024, kepada Sritex dan juga tiga anak usaha yang sama. 

Dari gugatan itu, PN Semarang akhirnya menetapkan Sritex pailit pada Oktober 2024 lalu. Bisnis Sritex pun kini berada di tangan kurator.


Upaya Manajemen Sritex

Saat diputus pailit, manajemen Sritex pun mencoab melakukan upaya pengajuan banding peninjauan kembali (PK) ke Mahkamah Agung (MA).

Direktur Utama Sritex Iwan Setiawwan Lukminto mengatakan, hal tersebut ditempuh guna  menjaga keberlangsungan usaha, dan menyediakan lapangan pekerjaan bagi 50 ribu karyawan yang telah bekerja bersama-sama kami selama puluhan tahun.

"Langkah hukum ini kami tempuh, tidak semata untuk kepentingan perusahaan, tetapi membawa serta aspirasi seluruh keluarga besar Sritex," ujar Iwan.

Hanya, proses PK tersebut ditolak MA. Sehingga, status pailit Sritec dinyatakan inkrah dan berkekuatan hukum tetap.


Pemerintah Turun Tangan

Menanggapi itu, pemerintah pun mencoba berupaya menyelamatkan Sritex untuk mendorong dan mempertahankan kelangsungan usahanya atau going concern.

Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Airlangga Hartarto mengatakan pemerintah mendorong agar Sritex tetap berproduksi. Bahkan, Airlangga mengatakan telah berbicara dengan manajemen Sritex soal permintaan tersebut pada Kamis (19/12/2024).

"Pemerintah mendorong ini going concern, jadi untuk tetap berproduksi. Tadi sore saya juga berbicara dengan manajemen Sritex supaya going concern tetap terjaga," ujar Airlangga.


Demonstrasi yang Berujung Batal

Dalam kisruh tersebut, kalangan buruh yang tergabung dalam serikat pekerja Sritex Group pun akan malakukan demostrrasi ke Istana Negara hingga Kementerian Badan Usaha Milik Negara (BUMN).

Namun, rencana yang akan dilakukan pada 14-15 Januari dengan jumlah sekitar 10 ribu orang tersebut batal, dan hanya digantikan dengan 15 karyawan Sritex melalui audiensi.

"Untuk giat aksi kami ganti dengan audensi 15 orang perwakilan karyawan sritex, yang pelaksanaannya masih dikomunikasikan Polda Metro dengan instansi-instansi yang ingin kami tuju," ujar Koordinator Serikat Pekerja Sritex Group, Slamet Kaswanto.


Temuan Janggal Tim Kurator

Tak berhenti disitu, dalam proses kepailitan, tim kurator pun menjelaskan sejumlah kejanggalan yang ditemukan. Tim kurator menilai ada sejumlah kejanggalan yang berujung pada kegiatan ilegal Sritex.

Kejanggalan tersebut meliputi tindakan manajemen Sritex yang tidak kooperatif dan transparan, yang menyulit tim kurator bekerja untuk menjaga aset perusahaan.

Selain itu, tim kurator juga menemukan kegiatan ekspor ilegal dan tetap menjalankan kegiatan bisnis usai dinyatakan pailit. Hal tersebut sedianya telah melanggar ketentuan UU Kepailitan dan PKPU pasal 24 ayat (1).

Tim kurator juga menyebut bahwa pernyataan dan isu kekurangan bahan baku produksi, yang turut menyebabkan dirumahkannya sejumlah karyawan hanya bualan belaka.

Pasalnya, Sritex nyatanya masih memiliki stok bahan baku yang berlebih, dan juga masih melakukan upaya ekspor secara ilegal dengan dukungan pemerintah melalui Bea Cukai.

(ibn/frg)

No more pages