Bloomberg Technoz, Jakarta - Kejaksaan Agung melimpahkan berkas mantan pejabat Mahkamah Agung, Zarof Ricar sebagai tersangka kasus dugaan suap vonis bebas Gregorius Ronald Tannur ke Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan. Hal ini menjadi tahap sebelum Zarof diseret sebagai pesakitan di Pengadilan Tipikor Jakarta.
"Setelah dilakukan Tahap II, tim Jaksa Penuntut Umum akan segera mempersiapkan Surat Dakwaan untuk pelimpahan berkas perkara tersebut ke Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat," ujar Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejagung, Harli Siregar dikutip, Sabtu (18/01/2025).
Zarof menjadi nama keenam dari tujuh tersangka kasus tersebut yang akan menjalani proses persidangan. Sebelumnya, jaksa sudah menyeret tiga tersangka yaitu majelis hakim yang memberikan vonis bebas kepada Ronald dalam kasus pembunuhan Dini Sera Afrianti; yaitu Erintuah Damanik, Mangapul, dan Heru Hanindyo.
Sedangkan dua tersangka lainnya belum menjalani masa persidangan, namun sudah berada pada tahap penyusunan dakwaan. Mereka adalah ibunda Ronald Tannur, Meirizka Widjaja; dan kuasa hukum Lisa Rahmat.
Tersangka ketujuh kasus ini masih berada pada tahap penyidikan yaitu eks Ketua Pengadilan Negeri atau PN Surabaya, Hakim Rudi Suparmono. Jaksa baru saja menangkap dan menahan hakim tinggi Pengadilan Tinggi Sumatra Selatan tersebut, Rabu lalu.
Berawal dari Pembunuhan Kekasih
Kasus ini berawal dari peristiwa penganiayaan berujung kematian yang dilakukan Ronald Tannur terhadap kekasihnya, Dini Sera. Peristiwa terjadi usai keduanya berada di tempat hiburan Karaoke Blackhole KTV, Lenmars Mall, 3-4 Oktober 2023.
Berdasarkan sejumlah rekaman kamera pengawas, Ronald nampak menganiaya Dini Sera bahkan sampai menyeret dan melindasnya dengan mobil. Usai mengalami luka parah, Ronald membawa Dini ke rumah sakit. Akan tetapi, beragam luka pada organ dalam membuat Dini meninggal dunia.
Polisi Dilaporkan Langgar Etik
Usai viral, Kepolisian Resor Kota Surabaya kemudian menangkap dan menahan Ronald Tannur. Akan tetapi, proses penyidikan berjalan berbelit meski penyidik sudah menerima hasil otopsi Dini yang menampilkan sejumlah luka luar dan luka dalam.
Belakangan, tiga anggota polisi dilaporkan ke Propam Polri karena diduga melakukan pelanggaran etik dengan menutupi dan menyebar informasi bohong kasus pembunuhan Dini. Terutama beberapa polisi yang kukuh menyebut Dini meninggal dunia bukan karena dibunuh Ronald.
Usai polemik tersebut, berkas pun berhasil dilimpahkan ke kejaksaan yang kemudian diajukan ke Pengadilan Negeri Surabaya.
Suap Majelis Hakim Berbuah Vonis Bebas
Sebelum persidangan, Lisa Rahmat atas perintah Meirizka berupaya mencari cara untuk membebaskan Ronald Tannur dari dakwaan. Salah satunya memberikan suap kepada majelis hakim perkara tersebut di PN Surabaya.
Proses berjalan baik, Lisa berkat bantuan Zarof mampu berkomunikasi dengan Rudi Suparmono yang kemudian memilih tiga hakim menjadi majelis yaitu Erintuah, Mangapul, dan Heru. Suap pun diberikan Lisa kepada Erintuah sebesar SG$140 ribu di Bandara Ahmad Yani, Semarang, Maret 2024.
Berdasarkan keterangan; suap tersebut dibagi-bagi sesuai porsi. Erintuah mendapat SG$38 ribu; Mangapul dan Heru masing-masing SG$36 ribu; Rudi mendapat SG$20 ribu; dan seorang panitera bernama Siswanto sebesar SG$10 ribu.
Hasilnya, Erintuah cs menjatuhkan vonis bebas kepada Ronald Tannur, Juli 2024. Alasannya, hakim menilai Dini meninggal dunia karena penyakit lain yang aktif usai dipicu mengkonsumsi alkohol saat berkaraoke. Hakim mengabaikan luka fisik dan cedera organ lain yang merupakan dampak penganiayaan Ronald.
Putusan tersebut membangkitkan protes masyarakat dan sejumlah tokoh. Jaksa pun kemudian mengajukan Kasasi. Komisi Yudisial dan Mahkamah Agung kemudian didesak melakukan pemeriksaan terhadap Erintuah cs.
Penangkapan Dimulai
Sambil mengajukan kasasi, penyidik Jampidsus melakukan penyidikan terhadap vonis janggal tersebut. Mereka pun berhasil menangkap Lisa Rahmat. Dalam penangkapan dan penggeledahan, penyidik menemukan sejumlah barang bukti mulai dari catatan suap hingga tumpukan uang suap yang dipersiapkan.
Jaksa tak hanya menemukan bukti suap kepada Erintuah cs. Penangkapan Lisa menjadi jembatan bagi penyidik untuk mendeteksi peran Rudi dan Zarof Ricar. Kesaksian Lisa juga menjadi dasar penyidik untuk menangkap dan menetapkan Meirizka sebagai tersangka.
Barang Bukti Uang jadi Petunjuk Mafia Peradilan
Penyidikan suap vonis bebas ini menimbulkan banyak kebingungan. Jaksa terkejut saat menggeledah rumah Zarof Ricar karena menemukan uang tunai dengan berbagai pecahan mata uang senilai Rp920 miliar; dan emas sebesar 53 kilogram. Padahal, Lisa baru akan memberikan suap kepada Zarof; dan baru akan menitipkan uang suap untuk majelis hakim kasasi.
Berdasarkan pemeriksaan sementara, Zarof mengakui uang tersebut berasal dari sejumlah pengaturan perkara selama dirinya bertugas di Mahkamah Agung. Bahkan, dia menyebut praktik mafia peradilan tersebut sudah dilakoninya sejak 2012.
Tak hanya Zarof, dugaan mafia peradilan juga terendus saat penyidik melakukan penggeledahan pada dua rumah Rudi di Jakarta dan Palembang. Saat itu, penyidik menemukan uang tunai berbagai pecahan mata uang senilai Rp21 miliar yang disembunyikan di sebuah mobil milik istri Rudi.
Jumlah ini berbeda dengan kesaksian Erintuah dan Lisa yang menyebut hanya akan memberikan uang suap kepada Rudi sebesar SG$20 ribu dan SG$34 ribu atau sekitar Rp800 juta. Bahkan, Lisa memastikan jatah suap kepada Rudi belum sempat dikirimkan atau masih berada di kediaman kuasa hukum Ronald tersebut.
Saat ini, kejaksaan agung mengklaim akan memeriksa dan menelusuri asal usul uang nyaris Rp1 triliun milik Zarof Ricar dan uang Rp21 miliar milik Rudi Suparmono.
(azr/frg)