Logo Bloomberg Technoz

Bloomberg Technoz, Jakarta - Pengadilan Tinggi Pontianak, Kalimantan Barat menganulir putusan Pengadilan Negeri Ketapang yang menghukum warga negara asal China, Yu Hao dengan vonis penjara 3,5 tahun dan denda Rp30 miliar. 

Majelis yang dipimpin Hakim Tinggi, Isnurul Arif dengan anggota Hakim Eko Budi Supriyanto dan Hakim Prancis Sinaga tersebut justru membebaskan Yu Hao dari seluruh dakwaan dan tuntutan. Mereka mengklaim Yu Hao tak terbukti melakukan penambangan ilegal 774,27 kg emas; dan 937,7 kg perak yang menyebabkan kerugian negara hingga Rp1,02 triliun.

"Menyatakan terdakwa Yu Hao tidak terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana melakukan penambangan tanpa ijin sebagaimana dalam dakwaan tunggal penuntut umum," kata Isnurul Arif dalam salinan dokumen putusan yang diterima Bloomberg Technoz, Jumat (17/01/2025).

Perkara banding ini tercatat diajukan Yu Hao dan jaksa. Dalam berkas banding, kuasa hukum Yu Hao meminta hakim membebaskan kliennya. Sedangkan, jaksa merasa tak puas karena mereka sebenarnya menuntut Yu Hao untuk dihukum penjara selama lima tahun dan denda Rp50 miliar; subsider enam bulan penjara.

Dalam putusan banding, hakim PT Pontianak menolak seluruh dakwaan yang diajukan jaksa penuntut umum. Termasuk status Yu Hao di Indonesia.

Menurut jaksa, Yu Hao adalah perwakilan perusahaan China yang menjadi kontraktor dari perusahaan tambang PT Sultan Rafli Mandiri (SRM). Selama periode Februari-Mei 2024, Yu Hao bersama sejumlah anak buahnya mengakses terowongan tambang pada IUP SRM yang sudah tak beroperasi sejak 2021.

Dalam periode tersebut, jaksa mengklaim terdapat bukti aktivitas penggalian, penimbunan, pengerukan, hingga peleburan atau pemurnian emas dan perak. Yu Hao dan kawanannya juga membawa lari sekitar 774,27 kg emas; dan 937,7 kg perak ke luar terowongan tersebut.

Namun, hakim lebih sependapat dengan kuasa hukum Yu Hao yang disebut berhasil membuktikan kliennya justru adalah karyawan dari PT SRM. Sebagai karyawan, kata hakim, Yu Hao memiliki dasar hukum untuk melakukan kegiatan tambang di IUP tersebut.

Menurut hakim, jaksa juga tak bisa membuktikan secara kuat Yu Hao memerintahkan sejumlah orang melakukan kegiatan tambang, melakukan peleburan, dan membawa kabur hasil tambang berupa emas dan perak. Selama Februari-Mei 2024, sejumlah WNA China tersebut diklaim tengah melakukan perawatan terowongan tambang SRM.

"Tidak ada satu pun barang bukti berupa emas dan perak yang dapat dihadirkan oleh penuntut umum di persidangan," ujar majelis hakim dalam dokumen putusan.


Alasan Yu Hao Berada di Terowongan Tambang PT SRM

Majelis hakim banding menyetujui pengakuan Yu Hao sebagai karyawan PT SRM yang menjabat Spesialis Maintenance Reliability. Hal ini menegaskan klaim Yu Hao bahwa dirinya berada di terowongan tambang PT SRM untuk melakukan perawatan pada periode Februari-Mei 2024.

PT SRM sendiri rencananya akan kembali melakukan kegiatan tambang pada wilayah IUP tersebut setelah menuntaskan kegiatan tambang yang disetujui Kementerian ESDM untuk periode 2018-2021. Kabarnya Kementerian ESDM sudah mengeluarkan rekomendasi kepada PT SRM untuk kembali melakukan kegiatan tambang pada wilayah IUP tersebut.

Hakim juga menilai bukti foto-foto kegiatan Yu Hao dan pekerjanya tengah melakukan kegiatan di terowong PT SRM sebagai kegiatan penambangan ilegal. Sejumlah foto, kata hakim, justru membuktikan Yu Hao sedang melakukan perawatan seperti kegiatan pembetonan dinding dan pemindahan material ke luar terowongan tambang.


Yu Hao Tak Terbukti Olah Emas

Hakim juga menepis sekitar 33 barang bukti yang diajukan jaksa ke pengadilan untuk membuktikan adanya kegiatan penambangan hingga peleburan atau pemurnian emas dan perak selama Yu Hao di terowongan tersebut, Februari-Mei 2024. 

Menurut hakim, seluruh barang sama sekali tak menjelaskan telah digunakan hanya pada periode tersebut. Mereka menilai, barang-barang tersebut bisa saja sisa kegiatan tambang PT SRM pada 2018-2021. 

Selain itu, terowongan tersebut pernah direbut pengusaha Liu Xiaodong dalam polemik garis wilayah IUP PT Bukit Belawan Tujuh (BBT) yang beririsan dengan PT SRM, pada pertengahan 2023. Hakim yakin Liu cs melakukan penambangan di terowongan PT SRM dengan bukti peningkatan biaya listrik hingga empat kali lipat pada periode Agustus-November 2023 -- selama penguasaan sepihak PT BBT.

"Majelis hakim mengesampingkan bukti-bukti [33 barang bukti] tersebut," tulis hakim.


Hakim Tolak Keterangan Saksi Ahli

Jaksa menghadirkan seorang ahli pemetaan tambang terbuka untuk mengukur terowongan tambang PT SRM. Hasilnya, dia menemukan terowongan PT SRM mencapai 1.695,6 meter; sepanjang 1.298,36 meter terowongan berada pada IUP sendiri; sedangkang sisanya sudah menembus atau menerobos wilayah IUP PT BBT. 

Pada metode lain, ahli menemukan ada jalur terowongan tambang yang telah ditimbun totalnya mencapai 4.467,2 meter kubik pada IUP SRM, IUP BBT, dan daerah perbatasan. Akan tetapi, ahli tak bisa menjelaskan kepada hakim kurun waktu pelaksanaan penimbunan terowongan tersebut.

Hal ini membuat majelis berdalih terowongan yang tertimbun tersebut adalah bekas Yu Hao menggasak emas dan perak mentah selama Februari-Mei 2024.

"Pengukuran ahli tersebut harus dikesampingkan," kata hakim.


Hakim Sebut Yu Hao Tak Terobos IUP PT BBT

Hakim pun lebih memilih untuk menggunakan Putusan PN Ketapang yang mengadili PT SRM dan Muhammad Pamar Lubis -- Dirut PT SRM dalam tuduhan melakukan penerobosan tambang pada IUP PT BBT. Dalam putusan 328/Pid.Sus/2023/PN Ktp dan 329/Pid.Sus/2023/PN Ktp; PN Ketapang menilai keduanya tak bersalah karena IUP BBT sendiri sudah dicabut Kementerian ESDM pada Januari 2022.

Selain itu, secara faktual, terowongan tersebut sudah dalam kondisi tertimbun kembali. Namun, tak diketahui pasti kapan terowongan tersebut dibuat dan kemudian ditimbun kembali.

"Unsur [Yu Hao] melakukan penambangan tanpa ijin tak terpenuhi," kata Hakim.


Barang Yu Hao Dikembalikan

Jaksa tercatat menyita sekitar 28 barang bukti yang dimiliki Yu Hao. Dalam putusannya, hakim banding pun memerintahkan jaksa untuk mengembalikan semua barang tersebut.

1. SIM A atas nama Hao Yu
2. Paspor atas nama Yu Hao
3. Kartu Sichuan Airlines;
4. Dashenlin card;
5. Kartu ATM BCA 
6. Kartu ATM BCA
7. Kartu ATM BCA
8. Kartu ATM Bank Of China atas nama Yu Hao
9. KTP China atas nama Cju Min Shen Fen Zheng;
10. Buah Buku Tabungan BCA atas nama YuanhuI Deng

11. Buku Tabungan BCA atas nama. Li Liangyong
12. Handphone merk HUAWEI warna hitam dengan Sim Card
13. Kartu ATM BRI
14. Buku Tabungan BCA atas nama Christina Lie Sunati;
15. Buku Tabungan Bank Dinas atas nama Sunati;
16. Kartu ATM Bank Of China;
17. Paspor RI atas nama Sunati Tjung;
18. Satu bundel kunci;
19. Tas laptop berisikan Laptop merk Dell warna abu-abu;
20. Pengisi daya laptop merek Dell;

21. Tetikus merek Robot warna putih;
22. Laptop merek Dell warna hitam beserta charger warna
hitam dan tetikus warna hitam;
23. Laptop warna silver beserta charger warna hitam;
24. Tas dompet warna hitam berisi uang tunai sebanyak Rp6.570.000
25. Sebanyak 56 lembar uang tunai dengan nominal 100 remimbi;
26. Sebanyak 80 karung merek jin chan warna kuning
27. Buku kecil berjudul “Indonesia 900 Kalimat” yang berisi uang sebanyak Rp. 1.115.000
28. Handphone merk OPPO

"Membebaskan terdakwa Yu Hao oleh karena itu dari dakwaan tersebut. Memerintahkan penuntut umum membebaskan terdakwa Yu Hao dari tahanan seketika itu juga," kata Hakim.

(azr/frg)

No more pages