Alasan Hakim PT Pontianak Bebaskan WNA Pencuri 774 Kg Emas
Azura Yumna Ramadani Purnama
18 January 2025 07:30

Bloomberg Technoz, Jakarta - Pengadilan Tinggi Pontianak, Kalimantan Barat menganulir putusan Pengadilan Negeri Ketapang yang menghukum warga negara asal China, Yu Hao dengan vonis penjara 3,5 tahun dan denda Rp30 miliar.
Majelis yang dipimpin Hakim Tinggi, Isnurul Arif dengan anggota Hakim Eko Budi Supriyanto dan Hakim Prancis Sinaga tersebut justru membebaskan Yu Hao dari seluruh dakwaan dan tuntutan. Mereka mengklaim Yu Hao tak terbukti melakukan penambangan ilegal 774,27 kg emas; dan 937,7 kg perak yang menyebabkan kerugian negara hingga Rp1,02 triliun.
"Menyatakan terdakwa Yu Hao tidak terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana melakukan penambangan tanpa ijin sebagaimana dalam dakwaan tunggal penuntut umum," kata Isnurul Arif dalam salinan dokumen putusan yang diterima Bloomberg Technoz, Jumat (17/01/2025).
Perkara banding ini tercatat diajukan Yu Hao dan jaksa. Dalam berkas banding, kuasa hukum Yu Hao meminta hakim membebaskan kliennya. Sedangkan, jaksa merasa tak puas karena mereka sebenarnya menuntut Yu Hao untuk dihukum penjara selama lima tahun dan denda Rp50 miliar; subsider enam bulan penjara.
Dalam putusan banding, hakim PT Pontianak menolak seluruh dakwaan yang diajukan jaksa penuntut umum. Termasuk status Yu Hao di Indonesia.