KY Soroti Putusan Bebas WNA China yang Curi 774 kg Emas
Azura Yumna Ramadani Purnama
17 January 2025 19:50

Bloomberg Technoz, Jakarta - Komisi Yudisial (KY) menyoroti putusan Pengadilan Tinggi Pontianak, Kalimantan Barat yang membebaskan warga negara China, Yu Hao dalam kasus dugaan penambangan ilegal. Dalam kasus tersebut, negara disebut mengalami kerugian hingga Rp1,02 triliun karena Yu Hao bersama kelompoknya mengambil 774,27 kg emas; dan 937,7 kg perak dari wilayah IUP PT Sultan Rafli Mandiri (SRM).
"Publik dapat melaporkan apabila ada dugaan pelanggaran kode etik hakim disertai dengan bukti pendukung, sehingga nantinya laporan tersebut dapat ditindaklanjuti oleh KY sesuai prosedur yang ada," kata juru bicara KY, Mukti Fajar dikutip, Jumat (17/01/2025).
Sebelumnya, pada Pengadilan Negeri Ketapang, Yu Hao dinyatakan bersalah melakukan penambangan ilegal pada periode Februari hingga Mei 2024. Akan tetapi, hakim memberikan vonis yang lebih rendah dari tuntutan jaksa.
Hakim memberikan vonis penjara selama 3,5 tahun dan denda Rp30 miliar. Sedangkan, Jaksa sebenarnya menuntut agar Yu Hao dihukum penjara selama lima tahun, dan denda Rp50 miliar subsider penjara selama enam bulan.
Dalam pertimbangannya, hakim menilai seluruh bukti yang diajukan jaksa tak ada yang mampu membuktikan Yu Hao melakukan penambangan ilegal di terowongan tambang PT SRM. Dalam kasus tersebut, jaksa juga dinilai tak bisa menunjukkan bukti emas dan perak yang diambil Yu Hao dan para pekerja asal China lainnya.