Logo Bloomberg Technoz

Pemprov DKI Terbitkan Aturan Cerai dan Poligami ASN Jakarta

Azura Yumna Ramadani Purnama
17 January 2025 17:00

Aparatur Sipil Negara (ASN) Pemprov DKI beraktivitas di Balai Kota DKI Jakarta, Jakarta, Senin (21/8/2023). (Bloomberg Technoz/ Andrean Kristianto)
Aparatur Sipil Negara (ASN) Pemprov DKI beraktivitas di Balai Kota DKI Jakarta, Jakarta, Senin (21/8/2023). (Bloomberg Technoz/ Andrean Kristianto)

Bloomberg Technoz, Jakarta - Pemerintah Provinsi DKI Jakarta menerbitkan Peraturan Gubernur Nomor 2 Tahun 2025 tentang Tata Cara Pemberian Izin Perkawinan dan Perceraian. Mereka mengklaim, beleid tersebut sebenarnya hanya aturan turunan dari Peraturan Pemerintah Nomor 45 Tahun 1990 tentang Izin Perkawinan dan Perceraian bagi Pegawai Negeri Sipil. 

“Ini bukan hal yang baru, karena Pergub ini merupakan turunan dari peraturan perundangan yang telah berlaku. Pergub ini juga memperingatkan para Aparatur Sipil Negara (ASN) untuk mematuhi aturan perkawinan dan perceraian," kata Kepala Badan Kepegawaian Daerah Provinsi DKI Jakarta Chaidir dikutip, Jumat (17/01/2025).

"Sehingga, tidak ada lagi ASN yang bercerai tanpa izin atau surat keterangan dari pimpinan, serta tidak ada lagi ASN yang beristri lebih dari satu yang tidak sesuai dengan perundang-undangan.”

Menurut dia, Pemprov DKI harus memiliki aturan yang detail karena memiliki jumlah ASN yang banyak. Aturan ini juga memberikan pendelegasian kewenangan yang detail untuk penerbitan surat izin atau surat keterangan perkawinan dan perceraian bagi ASN. 

Para pegawai, kata dia, diharapkan bisa mematuhi seluruh proses dan aturan pada beleid ini agar terhindar dari ancaman sanksi. Berdasarkan Pasal 41 Peraturan Pemerintah Nomor 94 Tahun 2021 tentang Disiplin PNS, para pegawai yang melanggar aturan perkawinan dan perceraian dapat dijatuhi salah satu hukuman disiplin berat.