Penghapusan kredit macet UMKM tersebut tertuang dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 47 Tahun 2024 tentang penghapusan piutang macet sektor UMKM. PP Nomor 47 tahun 2024 ini mengikat Bank BUMN.
Selama ini Bank BUMN tidak bisa melakukan hapus tagih atau pemutihan utang macet karena tindakan tersebut dianggap merugikan negara. Bank BUMN hanya bisa melakukan hapus buku.
Dalam pemberitaan sebelumnya, Menteri UMKM Maman Abdurahman mengatakan kebijakan hapus tagih atau menghapus utang macet debitur UMKM mencapai Rp10 triliun.
Menurut Maman, nantinya tidak semua utang UMKM macet Bank BUMN akan dihapuskan. Fasilitas ini hanya akan diberikan kepada UMKM bidang pertanian, perkebunan, peternakan, perikanan, kelautan dan UMKM lainnya yang betul-betul tidak memiliki kemampuan lagi dan utang tersebut sudah macet lebih dari 10 tahun.
Selain itu, penghapusan tersebut hanya diberikan pada kredit macet UMKM yang sudah dihapuskan dari buku bank. Selain itu, kredit UMKM yang bisa diputihkan bukan kredit atau pembiayaan yang dijamin dengan asuransi atau penjaminan kredit atau pembiayaan.
(azr/lav)