Bloomberg Technoz, Jakarta - Menteri Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah (UMKM) Maman Abdurahman mengklaim terdapat 67 ribu utang UMKM di perbankan yang telah memanfaatkan program hapus tagih kredit macet atau telah diputihkan.
“Untuk sementara estimasi kurang lebih 67.000-an [utang UMKM yang telah diputihkan],” kata Maman kepada awak media, di Istana Negara, Jumat (17/1/2025).
Maman menyatakan program pemutihan utang UMKM terus dijalankan, meskipun hingga saat ini masih belum diluncurkan secara resmi.
Ia menegaskan bahwa peluncuran penghapusan utang UMKM masih menunggu kepastian jadwal Presiden Prabowo Subianto.
”Terlepas ada launching ada ataupun tidak proses administrasi pengapusan tetap berjalan,” klaim Maman.
Penghapusan kredit macet UMKM tersebut tertuang dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 47 Tahun 2024 tentang penghapusan piutang macet sektor UMKM. PP Nomor 47 tahun 2024 ini mengikat Bank BUMN.
Selama ini Bank BUMN tidak bisa melakukan hapus tagih atau pemutihan utang macet karena tindakan tersebut dianggap merugikan negara. Bank BUMN hanya bisa melakukan hapus buku.
Dalam pemberitaan sebelumnya, Menteri UMKM Maman Abdurahman mengatakan kebijakan hapus tagih atau menghapus utang macet debitur UMKM mencapai Rp10 triliun.
Menurut Maman, nantinya tidak semua utang UMKM macet Bank BUMN akan dihapuskan. Fasilitas ini hanya akan diberikan kepada UMKM bidang pertanian, perkebunan, peternakan, perikanan, kelautan dan UMKM lainnya yang betul-betul tidak memiliki kemampuan lagi dan utang tersebut sudah macet lebih dari 10 tahun.
Selain itu, penghapusan tersebut hanya diberikan pada kredit macet UMKM yang sudah dihapuskan dari buku bank. Selain itu, kredit UMKM yang bisa diputihkan bukan kredit atau pembiayaan yang dijamin dengan asuransi atau penjaminan kredit atau pembiayaan.
(azr/lav)