Logo Bloomberg Technoz

Rinciannya, sebanyak Rp1,14 triliun yang macet merupakan pinjaman perorangan yang disalurkan kepada 463.790 borrower. Sementara Rp290,79 miliar merupakan pinjaman macet kepada 344 institusi.

Sebagai informasi, sejumlah fintech yang memiliki nama besar dan terkenal di masyarakat sedang mengalami kasus gagal bayar kepada lender. Fintech tersebut adalah TaniFund yang terafiliasi dengan startup TaniHub, berikutnya, Investree, dan DanaFix.

OJK tengah memeriksa Investree yang tengah diberondong keluhan karena telatnya pengembalian dana pemberi pinjaman. "Khusus terhadap Investree, pengawas telah meminta klarifikasi dan dalam tahap monitoring terhadap kasus tersebut," kata Kepala Eksekutif Pengawas Perasuransian Lembaga Penjamin dan Dana Pensiun OJK, Ogi Prastomiyono dalam keterangan tertulis yang diterima Bloomberg Technoz, Selasa (9/5/2023).

Menurut dia, OJK akan memeriksa apakah ada pelanggaran dalam pelaksanaan kegiatan pinjaman di Investree. "Apabila dijumpai pelanggaran, maka akan dilakukan tindakan sesuai ketentuan yang berlaku," kata dia.

Dia pun mengatakan, OJK terus memberikan imbauan dan edukasi kepada masyarakat untuk memahami setiap skema investasi. Menurut Ogi, P2P lending atau pinjol merupakan sarana mempertemukan antara pemberi dan penerima dana untuk melakukan pinjam meminjam uang secara elektronik, tanpa tatap muka. 

Bahwa investasi pada pinjol memiliki risiko yang relatif tinggi sehingga masyarakat perlu menimbang antara manfaat dan risikonya. Meski, sesuai ketentuan Peraturan OJK nomor 10 tahun 2022, setiap penyelenggara P2P lending wajib menyediakan mitigasi risiko bagi pengguna, misalnya melalui asuransi.

OJK pun meminta masyarakat lebih teliti dalam membaca dan memahami kontrak perjanjian pendanaan, sebelum melakukan transaksi. Sehingga, masyarakat bisa melapor kepada OJK atau asosiasi jika menemukan ketidaksesuaian dari kontrak perjanjian karena kesalahan penyelenggara. 

"Jangan hanya asal ikut-ikutan [pinjol] teman atau orang lain," kata Ogi.

Selain Investree, OJK juga tengah memeriksa PT Danafix Online Indonesia yang telah mengajukan pengembalian izin usaha. Menurut Ogi, OJK tidak langsung memberikan persetujuan untuk mencabut izin usaha fintech P2P lending tersebut. Pemerintah perlu melakukan analisis untuk memastikan Danafix telah menyelesaikan seluruh kewajiban, sesuai dengan ketentuan yang berlaku.

"Serta memastikan perlindungan konsumen tetap dapat dipenuhi," ujar dia.

Danafix sendiri telah mengumumkan keputusan mengembalikan izin usaha kepada OJK, 31 Maret 2023. Manajemen mengklaim akan menuntaskan semua kewajiban dan hak pengguna platform tersebut paling lambat, 30 April 2023.

Fintech P2P lending mencatatkan laba komprehensif sebesar Rp206,7 miliar, setelah merugi pada tahun 2022. Dalam catatan statistik Industri Keuangan Non Bank (IKNB) OJK, pada kuartal I tahun ini raihan industri perusahaan fintech lending berputar 180 derajat, dari merugi Rp43,82 miliar pada periode yang sama tahun lalu. Bahkan hingga akhir 2022 seluruh perusahaan masih rugi Rp39,82 miliar.

Kinerja laba komprehensif tak lepas dari hasil pendapatan operasional yang mencapai Rp2,91 triliun, atau mencatatkan kenaikan 68% dibandingkan periode yang sama tahun lalu.

Seluruh pos pendapatan operasi mengalami kenaikan. Penyelenggara fintech landing yang berjumlah 102 perusahaan, mengalami kenaikan pendapatan atas pengembalian pinjaman sebesar 75% menjadi Rp2,4 triliun.

Pos pendapatan atas pemberian pinjaman tumbuh 35% menjadi Rp444,3 miliar. Pendapatan atas denda juga naik 116% menjadi Rp63,04 milair. Laba operasional juga tercatat Rp2,54 triliun per akhir Maret 2023, setelah pada periode yang sama tahun lalu merugi Rp54,15 miliar dari sisi operasi.

Hingga berakhirnya kuartal I-2023, perusahaan fintech lending mencatatkan nilai aset Rp6,38 triliun dengan tingkat liabilitas Rp3,49 triliun dan saldo ekuitas Rp2,89 triliun. Akumulasi nilai aset, liabilitas, ataupun ekuitas masih ditopang oleh 95 perusahaan fintech konvensional, atau paling dominan secara jumlah. Sedangkan fintech lending syariah yang tercatat dan mengantongi izin OJK hanya 7 perusahaan.

Indikator kinerja usaha perusahaan fintech lending lain, adalah rasio laba terhadap total aset perusahaan atau Return on Assets (ROA) yang berada di level 3,24%. Sementatara rasio laba terhadap ekuitas atau Return on Equity (ROE) berada pada kisaran 7,15%. Raihan ROA ataupun ROE seluruh perusahaan jasa fintech lending  membangik dibandingkan posisi tahun lalu, dimana nilainya kala itu negatif 0,56% dan 0,94%.

(dba/wep)

No more pages