Logo Bloomberg Technoz

KPK Periksa 4 Tersangka Korupsi Semarang Hari Ini

Azura Yumna Ramadani Purnama
17 January 2025 15:00

Wali Kota Semarang, Hevearita Gunaryanti Rahayu. (Dok. IG @mbakitasmg)
Wali Kota Semarang, Hevearita Gunaryanti Rahayu. (Dok. IG @mbakitasmg)

Bloomberg Technoz, Jakarta - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) akan memeriksa empat tersangka kasus dugaan korupsi di pemerintah kota Semarang. KPK sendiri tengah melakukan tiga penyidikan pada kasus itu, yaitu pemerasan, gratifikasi, dan dugaan korupsi dalam pengadaan barang dan jasa.

Berdasarkan informasi yang dihimpun, empat tersangka yang dipanggil KPK tersebut merupakan Wali Kota Semarang, Hevearita Gunaryanti Rahayu; Suami Hevearita, Alwi Basri; Ketua Gapensi Kota Semarang, Martono; dan Direktur Utama PT. Deka Sari Perkasa, Rahmat Djangkar.

“KPK menjadwalkan pemeriksaan  dugaan TPK di lingkungan Pemerintah Kota Semarang. Pemeriksaan dilakukan di Kantor Komisi Pemberantasan Korupsi, Jl Kuningan Persada Kav.4, Setiabudi, Jakarta Selatan,” kata juru bicara KPK, Tessa Mahardhika, dalam keterangannya, Kamis (17/1/2025).

Hevearita sendiri telah mengajukan praperadilan atas status tersangkanya di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan, namun permohonan tersebut ditolak oleh hakim. Hakim tunggal Jan Oktavianus menilai KPK menetapkan Hevearita sebagai tersangka pada tiga kasus korupsi di Pemerintahan Kota Semarang sesuai prosedur atau sah.

KPK sebelumnya telah menetapkan empat orang tersangka dalam tiga kasus korupsi di Pemkot Semarang. Selain Hevearita, penyidik juga menjerat suami Hevearita yang menjabat Ketua Komisi D DPRD Jawa Tengah, Alwin Basri; Ketua Gapensi Semarang, Martono; dan Direktur Utama PT Deka Sari Perkasa, Rachmat Utama Djangkar.