Bloomberg Technoz, Jakarta - Pemerintah semakin serius menangani isu tenaga honorer dengan diterbitkannya KepmenPANRB Nomor 16 Tahun 2025. Regulasi ini memberikan peluang bagi honorer untuk diangkat menjadi PPPK (Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja) Paruh Waktu.
Berikut penjelasan detail tentang isi dan poin penting dalam Kepmen tersebut.
Jam Kerja dan Masa Perjanjian PPPK Paruh Waktu
Salah satu poin utama dalam KepmenPANRB 16/2025 adalah pengaturan jam kerja dan masa perjanjian kerja PPPK Paruh Waktu. Berdasarkan Diktum ke-14, penentuan jam kerja sepenuhnya menjadi kewenangan Pejabat Pembina Kepegawaian (PPK) di setiap instansi.
PPK diberikan keleluasaan untuk menyesuaikan waktu kerja dengan anggaran yang tersedia serta karakteristik pekerjaan di instansinya.
Masa perjanjian kerja PPPK Paruh Waktu ditetapkan selama satu tahun, sebagaimana tertuang dalam Diktum ke-13. Perjanjian ini dapat diperpanjang sesuai evaluasi kinerja tahunan dan triwulan, yang juga diatur dalam Kepmen ini.
Proses Pengangkatan Honorer Menjadi PPPK Paruh Waktu

Pengangkatan honorer menjadi PPPK Paruh Waktu melalui mekanisme yang tertuang dalam Diktum ke-7, yaitu:
-
Pengusulan Kebutuhan oleh PPK: PPK wajib mengusulkan rincian kebutuhan PPPK Paruh Waktu ke MenPANRB. Usulan ini mencakup jumlah, jenis jabatan, kualifikasi pendidikan, dan unit penempatan.
-
Penetapan oleh MenPANRB: Setelah menerima usulan, MenPANRB akan menetapkan rincian kebutuhan PPPK Paruh Waktu untuk setiap instansi pemerintah.
-
Penerbitan Nomor Induk PPPK: PPK mengajukan nomor induk PPPK atau nomor identitas ASN ke Kepala BKN. Proses ini harus diselesaikan dalam waktu maksimal tujuh hari kerja.
Pengangkatan resmi PPPK Paruh Waktu dilakukan sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku, memastikan transparansi dan keadilan dalam prosesnya.
Kriteria Pengadaan PPPK Paruh Waktu

KepmenPANRB 16/2025 menyatakan bahwa pengadaan PPPK Paruh Waktu dilakukan bagi tenaga honorer yang memenuhi kriteria berikut:
-
Telah mengikuti seleksi CPNS tahun 2024 tetapi tidak lulus.
-
Telah mengikuti seluruh tahapan seleksi PPPK 2024 namun tidak mendapatkan alokasi formasi.
Hal ini memberikan peluang kedua bagi tenaga honorer yang sebelumnya belum berhasil dalam seleksi ASN.
Pengaturan Upah PPPK Paruh Waktu
Terkait dengan gaji, KepmenPANRB 16/2025 menggunakan istilah “upah” untuk PPPK Paruh Waktu. Dalam Diktum ke-19, disebutkan bahwa upah minimal yang diterima setara dengan besaran gaji saat menjadi pegawai non-ASN atau sesuai dengan upah minimum regional (UMR) yang berlaku di wilayah kerja masing-masing.
Evaluasi Kinerja Sebagai Pertimbangan Pengangkatan Penuh Waktu
Kinerja PPPK Paruh Waktu akan dievaluasi secara berkala, yaitu setiap triwulan dan tahunan. Hasil evaluasi ini menjadi dasar untuk perpanjangan perjanjian kerja atau pengangkatan menjadi PPPK Penuh Waktu. Langkah ini memastikan kualitas kerja tetap terjaga, sekaligus memberikan peluang karir yang lebih baik bagi PPPK Paruh Waktu.
Keuntungan KepmenPANRB 16/2025 bagi Honorer

-
Kesempatan Kedua: Memberikan peluang bagi honorer yang gagal dalam seleksi ASN 2024.
-
Fleksibilitas Kerja: Jam kerja yang fleksibel sesuai kebutuhan instansi.
-
Jaminan Upah Minimal: Menjamin upah sesuai UMR, sehingga kesejahteraan tenaga kerja tetap terjaga.
Peluang Pengangkatan Penuh Waktu: Membuka jalan untuk menjadi PPPK Penuh Waktu melalui evaluasi kinerja yang transparan.
(seo)