Logo Bloomberg Technoz

Begini Aturan Pemerintah Soal Honorer Jadi PPPK Paruh Waktu

Referensi
17 January 2025 13:53

Ilustrasi Pegawai Honorer dan PPPK (Envato)
Ilustrasi Pegawai Honorer dan PPPK (Envato)

Bloomberg Technoz, Jakarta - Pemerintah semakin serius menangani isu tenaga honorer dengan diterbitkannya KepmenPANRB Nomor 16 Tahun 2025. Regulasi ini memberikan peluang bagi honorer untuk diangkat menjadi PPPK (Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja) Paruh Waktu. 

Berikut penjelasan detail tentang isi dan poin penting dalam Kepmen tersebut.

Jam Kerja dan Masa Perjanjian PPPK Paruh Waktu

Salah satu poin utama dalam KepmenPANRB 16/2025 adalah pengaturan jam kerja dan masa perjanjian kerja PPPK Paruh Waktu. Berdasarkan Diktum ke-14, penentuan jam kerja sepenuhnya menjadi kewenangan Pejabat Pembina Kepegawaian (PPK) di setiap instansi. 

PPK diberikan keleluasaan untuk menyesuaikan waktu kerja dengan anggaran yang tersedia serta karakteristik pekerjaan di instansinya.

Masa perjanjian kerja PPPK Paruh Waktu ditetapkan selama satu tahun, sebagaimana tertuang dalam Diktum ke-13. Perjanjian ini dapat diperpanjang sesuai evaluasi kinerja tahunan dan triwulan, yang juga diatur dalam Kepmen ini.

Proses Pengangkatan Honorer Menjadi PPPK Paruh Waktu

Ilustrasi Pegawai Honorer dan PPPK (Envato)