Bloomberg Technoz, Jakarta - Badan Pengelola Dana Perkebunan Kelapa Sawit (BPDPKS) mengonfirmasi adanya penghentian sementara operasional pencairan dan pengembalian dana peremajaan perkebunan kelapa sawit (PPKS) dan operasional pencairan dana sarana dan prasarana perkebunan kelapa sawit (SPPKS).
Kepala Divisi Perusahaan BPDPKS Achmad Maulizal mengatakan penghentian ini karena ada perubahan lembaga BPDPKS menjadi Badan Pengelola Dana Perkebunan (BPDP), sesuai amanat Peraturan Presiden Nomor 132 Tahun 2024 tentang Pengelolaan Dana Perkebunan.
"Penghentian ini sesuai arahan pada Perpres 132/2024 mengenai perubahan BPDPKS menjadi BPDP dengan penambahan komoditas kelapa dan kakao sebagai komiditas perkebunan yang didukung keberlanjutannya," ujar Achmad kepada Bloomberg Technoz, Kamis (16/1/2025).
Namun, Achmad memastikan, operasional penyalurannya bakal kembali dilaksanakan setelah perubahan nomenklatur susunan organisasi dan tata kerja (SOTK) BPDPKS selesai, meski tidak menjelaskan dengan lengkap ihwal periode waktunya.
"Proses pencairan dana yang belum masuk [sistem] SMART PSR diharapkan ditindaklanjuti setelah ada struktur baru, sedangkan yang sudah masuk tetap kita proses sesuai Standard Operating Procedure," ujarnya.
Kepala Biro Komunikasi dan Layanan Informasi Kementerian Keuangan Deni Surjantoro juga mengatakan bahwa penghentian penyaluran hanya dilakukan sementara. Harapannya, perubahan nomenklatur SOTK bisa selesai bulan ini.
"Iya, sementara karena ada perubahan nomenklatur, diusahakan selesai bulan ini," ujar Deni.
Informasi penghentian sementara operasional pencairan dan pengembalian dana PPKS dan operasional SPPKS awalnya disampaikan oleh BPDPKS kepada bank mitra, lembaga pekebun penerima dana peremajaan perkebunan kelapa sawit dan lembaga pekebun penerima dana sarana prasarana perkebunan kelapa sawit melalui surat.
Dalam surat nomor S-246/DPKS.3/2025 pada 14 Januari 2025, BPDPKS menyampaikan sehubungan dengan adanya perubahan nomenklatur pada SOTK BPDPKS per 18 Januari 2025, seluruh dokumen pencairan dan pengembalian Dana PPKS dan SPPKS yang disampaikan pada BPDPKS melalui aplikasi SMART-PSR paling lambat 15 Januari 2025. Setelah tanggal tersebut akan diproses kembali sampai dengan SOTK BPDPKS selesai pada waktu yang tidak dapat ditentukan dan akan diinformasikan kembali lebih lanjut pada kesempatan pertama.
(lav)