Logo Bloomberg Technoz

Warga RI Tunggak Bayar Pajak Bakal Tak Bisa Bikin Paspor dan SIM

Dovana Hasiana
17 January 2025 10:10

Mulai Desember, Biaya Paspor Naik Jadi Rp950 Ribu (Dok. Imigrasi Kemenkumham)
Mulai Desember, Biaya Paspor Naik Jadi Rp950 Ribu (Dok. Imigrasi Kemenkumham)

Bloomberg Technoz, Jakarta - Ketua Dewan Ekonomi Nasional (DEN) Luhut Binsar Pandjaitan mengatakan wajib pajak yang mengemplang dari kewajiban membayar pajak bakal tidak bisa mengurus dokumen seperti paspor dan surat izin mengemudi (SIM), meski tidak menjelaskan dengan lengkap kapan ketentuan itu berlaku.

Luhut mengatakan, ketentuan itu bisa terwujud karena adanya integrasi layanan pemerintah ke dalam sistem GovTech.

"Lebih jauh lagi nanti, kamu mengurus paspor tidak bisa karena belum bayar pajak, kamu tidak bisa nanti. Lebih jauh lagi, kamu memperbarui izinmu [SIM], tidak bisa," ujar Luhut dalam konferensi pers, dikutip Kamis (16/1/2025).

Tidak hanya untuk wajib pajak pribadi, sistem ini juga bakal memblokir wajib pajak perusahaan yang tidak menjalankan kewajibannya.

"Kalau saya punya data tidak bagus, mesin akan blokir. Kalau salah, perusahaan bisa saja nanti kena blok, tidak bisa jalan. Kita paksa supaya bisa patuh terhadap kepatuhan," ujarnya.