Logo Bloomberg Technoz

Ada Masalah MKBD, BEI Sanksi Universal Broker

Yunia Rusmalina
10 May 2023 13:00

Karyawan dengan latar layar pergerakan saham (IHSG) di Bursa Efek Indonesia, Jakarta, Kamis (9/3/2023). (Bloomberg Technoz/ Andrean Kristianto)
Karyawan dengan latar layar pergerakan saham (IHSG) di Bursa Efek Indonesia, Jakarta, Kamis (9/3/2023). (Bloomberg Technoz/ Andrean Kristianto)

Bloomberg Technoz, Jakarta - Bursa Efek Indonesia memberikan sanksi kepada PT Universal Broker Indonesia Sekuritas. Perusahaan efek ini melakukan pelanggaran terkait pengendalian internal dan permasalahan modal.

Hal ini tertuang dalam pengumuman yang disampaikan BEI bernomor: Peng-00015/BEI.ANG/05-2023. Ini menambah daftar sejumlah perusahaan efek yang mengalami kesulitan modal.

"Dengan ini diumumkan bahwa Bursa memberikan sanksi Peringatan Tertulis kepada PT Universal Broker Indonesia Sekuritas (Perusahaan) karena berdasarkan hasil pemeriksaan Bursa diketahui bahwa Perusahaan melakukan pelanggaran atas ketentuan terkait Pengendalian Internal Perusahaan Efek yang Melakukan Kegiatan Sebagai Perantara Pedagang Efek dan ketentuan terkait Pemeliharaan dan Pelaporan Modal Kerja Bersih Disesuaikan (MKBD)," tulis surat pengumuman tersebut yang ditandangani oleh direktur Irvan Susandy dan Kristian Manulang.

Berdasarkan data di website BEI, nilai MKBD terakhir Universal Broker tercatat senilai Rp31,96 miliar.

Pada Februari lalu, BEI juga mengenakan sanksi suspensi kepada PT Yugen Bertumbuh Sekuritas karena kecukupan nilai MKBD. Pada saat yang berdekatan PT Royal Investium Sekuritas juga mengalami masalah yang sama.