Kebijakan HGBT sedianya tertuang dalam Keputusan Menteri ESDM No. 91/2023. Lalu, Peraturan Presiden (Perpres) No. 121/2020 tentang Penetapan Harga Gas Bumi. Program tersebut berakhir pada 31 Desember 2024, dan belum diperpanjang untuk 2025.
HGBT ditentukan serendah US$6/MMBtu untuk 7 sektor industri yang mencakup industri pupuk, petrokimia, oleokimia, baja, keramik, kaca, dan sarung tangan karet.
Belakangan, sejumlah asosiasi industri penerima HGBT menilai pemerintah lambat mengambil keputusan HBGT yang tak kunjung pasti.Pada saat bersamaan, industri juga mengeluhkan mahalnya harga gas yang ditetapkan oleh PT Perusahaan Gas Negara Tbk (PGAS) atau PGN.
PGN menetapkan harga gas regasifikasi per kuartal I-2025 yakni pada periode Januari hingga Maret 2025 sebesar US$16,77 per million british thermal units (MMBtu).
(mfd/wdh)