Logo Bloomberg Technoz

Indonesia Terapkan Pajak Minimum Global 15% pada 2025

Dovana Hasiana
16 January 2025 16:44

Kementerian Keuangan RI Direktorat Jendral Pajak. (Bloomberg Technoz/ Andrean Kristianto)
Kementerian Keuangan RI Direktorat Jendral Pajak. (Bloomberg Technoz/ Andrean Kristianto)

Bloomberg Technoz, Jakarta - Pemerintah melalui Kementerian Keuangan resmi menerapkan Pajak Minumum Global dengan tarif 15% mulai tahun pajak 2025.

Ketentuan itu sebagaimana termaktub dalam Peraturan Menteri Keuangan Nomor 136 Tahun 2024 tentang Pengenaan Pajak Minimum Global Berdasarkan Kesepakatan Internasional yang diterbitkan pada 31 Desember 2024.

Kepala Badan Kebijakan Fiskal, Kementerian Keuangan Febrio Kacaribu mengatakan sejalan dengan kesepakatan global, ketentuan ini berlaku bagi wajib pajak badan yang merupakan bagian dari grup perusahaan multinasional dengan omzet konsolidasi global sedikitnya 750 juta Euro. Wajib pajak dimaksud akan dikenakan pajak minimum global dengan tarif 15% mulai tahun pajak 2025.

Dalam hal tarif pajak efektif kurang dari 15%, wajib pajak harus melakukan pembayaran pajak tambahan (top up) paling lambat pada akhir tahun pajak berikutnya. Sebagai contoh, untuk tahun pajak 2025, estimasi jumlah pajak dibayarkan paling lambat tanggal 31 Desember 2026.

“Pajak minimum global merupakan wujud upaya negara-negara di dunia, termasuk Indonesia, yang telah diusahakan bersama setidaknya dalam lima tahun terakhir,” ujar Febrio dalam siaran pers, Kamis (16/1/2025).